Vonis Fredrich Yunadi lebih ringan dari tuntutan, Jaksa ajukan banding

"Memori banding masih dalam tahap penyusunan. Sedangkan alasan mengajukan banding, salah satunya karena pidana yang kurang dari 2/3 tuntutan tim jaksa penuntut umum," ujar Takdir saat dikonfirmasi, Jumat (6/7).

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Vonis Fredrich Yunadi lebih ringan dari tuntutan, Jaksa ajukan banding
Fredrich Yunadi Jelang Sidang Putusan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan langkah banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terhadap Fredrich Yunadi. Langkah banding ditempuh lantaran vonis majelis hakim kurang dua per tiga dari tuntutan jaksa.

Jaksa Takdir Suhan mengatakan, pengajuan banding sedianya telah dinyatakan pada persidangan vonis, Kamis (28/6) lalu. Saat ini, memori banding dikatakannya masih pada proses penyusunan.

"Memori banding masih dalam tahap penyusunan. Sedangkan alasan mengajukan banding, salah satunya karena pidana yang kurang dari 2/3 tuntutan tim jaksa penuntut umum," ujar Takdir saat dikonfirmasi, Jumat (6/7).

Diketahui, Fredrich Yunadi dituntut oleh jaksa penuntut umum pada KPK telah melakukan perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP saat Setya Novanto sebagai tersangka. Upaya perintangan Fredrich diantaranya memesan kamar rawat inap di rumah sakit Permata Hijau terlebih dahulu sebelum terjadinya kecelakaan yang melibatkan Novanto.

Fredrich juga bertindak tidak kooperatif saat tim satuan tugas KPK mendatangi rumah sakit tempat Novanto dirawat, dengan mengusir seluruh tim, terkecuali kelompok yang dianggap sebagai kelompok pendukung Novanto.

Ia juga menolak dan menyarankan agar istri Setya Novanto agar tidak menandatangani berita acara penahanan terhadap Novanto.

Sementara itu, vonis majelis hakim kepada Fredrich atas tindakannya dengan sengaja lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana maksimal, 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Fredrich pun mengajukan langkah banding usai vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Saifudin Zuhri.

Rekomendasi