Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Divonis mati, Aman Abdurrahman langsung di kepung Brimob. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa terorisme Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Hukuman tersebut diberikan, karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan aksi terorisme di Thamrin pada 2016 lalu.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement