Divonis mati, Aman Abdurrahman langsung di kepung Brimob

Divonis mati, Aman Abdurrahman langsung di kepung Brimob. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa terorisme Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Hukuman tersebut diberikan, karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan aksi terorisme di Thamrin pada 2016 lalu.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Divonis mati, Aman Abdurrahman langsung di kepung Brimob
Barisan pasukan Brimob saat mengepung terpidana mati kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6). ©2018 Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi