Keberadaan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan DPRD yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Tengah, memicu tidak dijadwalkannya pembahasan APBD Perubahan 2018 dan APBD Murni 2019 oleh parlemen.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, pembahasan APBD bukan kepentingan eksekutif, melainkan untuk masyarakat.
"Saya minta DPRD memahami, bahwa APBD bukan untuk kepentingan eksekutif. Namun, untik kepentingan masyarakat," ucap Hadi di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (4/6).
Dia mengingatkan, APBD Perubahan ini bukan untuk gubernur. Terlebih dengan adanya perubahan tersebut bisa meningkatkan PAD.
"Ini kan untuk rakyat bukan untuk Gubernur. Ini mestinya dijadwalkan. Karena APBD Perubahan ini otomatis untuk memanfaatkan sisa lebih tahun lalu dan juga potensi peningkatan PAD," jelas Hadi.
Dia menuturkan, DPRD bisa mempertimbangkan bahwa semuanya ini untuk kepentingan rakyat.
"Pak Gubernur, mau dibahas atau enggak dibahas ya sama dia sudah kaya. Ini rakyatnya, ya jadi dipahami," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com