Bupati non aktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif mendesak Direktur PT Menara Agung Perkasa, Donny Witono agar segera melunasi komitmen fee pengerjaan proyek ruang perawatan Kelas I, II, VIP, super VIP rumah sakit umum daerah Damanhuri sebesar Rp 3,6 miliar. Donny awalnya meminta diskon membayar kewajibannya membayar komitmen fee.
Hadir sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Latif di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Donny menjelaskan alasannya meminta diskon membayar komitmen fee. Dia mengungkapkan, kala itu pihaknya belum mendapat bayaran sepenuhnya dari pengerjaan proyek itu. Namun penjelasan Donny ditolak Latif yang bersikukuh agar kewajiban komitmen fee tetap dilunasi.
"Pak Bupati minta tolong selesaikan punya Fauzan. Saya bilang enggak cukup, banyak kebutuhan karena saya belum dibayar eh proyek ada tagihan Rp 14 miliar tapi dibayar Rp 7,5 miliar jadi kurang lebih Rp 20 miliar saya belum terima. Saya bilang uang saya pas pasan lah kalau bisa saha tidak bayar sebesar itu. Dia (Abdul Latif) bilang jangan, kata Pak Bupati selesaikan saja seluruhnya," jelas Donny, Senin (4/6).
Desakan Latif akhirnya dieksekusi dengan melakukan transfer ke rekening Fauzan, sebagai orang dekat Latif sekaligus ketua KADIN Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sebesar Rp 1,8 miliar pada hari Rabu 3 Januari.
Transfer tersebut diakui Donny merupakan pembayaran tahap kedua, yang mana sehari sebelumnya, Selasa 2 Januari ia juga kembali mentransfer uang ke rekening Fauzan sekitar Rp 1,8 miliar. Donny mengatakan, selama transaksi realisasi 'uang komitmen' rekening Fauzan sebagai rekening tampungan untuk Abdul Latif.
Dia menambahkan, saat transaksi kedua kalinya Fauzan juga meminta uang Rp 25 juta untuk keperluan pribadi.
"Fauzan minta untuk keperluan pribadi Rp 25 juta tolong dilebihin, minta dilebihkan untuk buat saya pribadi. Dia bilang (Rp 1,8 miliar) bukan punya dia tapi punya Pak Bupati," ujarnya.
Akibat perbuatannya menerima suap, Latif didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.