Penjelasan lengkap pemerintah soal gaji BPIP di atas Rp100 juta

Masyarakat tidak terima dan meminta penjelasan pemerintah terkait tingginya gaji tersebut.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Penjelasan lengkap pemerintah soal gaji BPIP di atas Rp100 juta
Megawati beserta anggota BPIP temui Jokowi. ©2018 Liputan6.com/Angga Yuniar

Gaji Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang fantastis menuai polemik di masyarakat. Bagaimana tidak, gaji anggota Dewan Pengarah BPIP mencapai Rp 100 juta, sedangkan Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri menerima gaji Rp 112 juta perbulannya. Tentu masyarakat tidak terima dan meminta penjelasan pemerintah terkait tingginya gaji tersebut.

Pemerintah tidak tinggal diam. Presiden Jokowi, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani turun tangan memberikan penjelasan ke publik. Berikut penjelasan lengkap pemerintah terkait gaji BPIP yang mencapai Rp 112 juta.

Jokowi menegaskan tidak ikut campur dalam menghitung besaran nominal gaji untuk BPIP. "Itu kan sudah berangkat dari itung-itungan dan analisa di kementerian-kementerian yang ada. Sekali lagi itu bukan dari itung-itungan dari kita lho ya, itung-itungan dari kementerian," kata Jokowi di Universitas Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).

Nominal gaji untuk pejabat dan anggota BPIP, kata Jokowi, merupakan hasil perhitungan dan analis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, besaran gaji yang diberikan kepada BPIP sudah termasuk tunjangan kerja dan asuransi. Dia pun mempersilakan semua pihak yang ingin mengetahui detail terkait nominal gaji BPIP bisa menanyakan ke Kemenkeu. "Saya kira kalkulasi dan perhitungan tolong ditanyakan ke Kemenkeu. Dan mengenai analisa jabatan dan lain-lain tanyakan ke KemenPAN," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima Dewan Pengarah BPIP, termasuk Megawati Soekarnoputri sebagai ketua, sama dengan yang diterima oleh pejabat pemerintah lain. Bahkan, ucap dia, tunjangan jabatan anggota Dewan Pengarah BPIP termasuk yang paling kecil jika dibandingkan tunjangan jabatan di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Yang membedakan dari pejabat negara, kalau gaji pokok hampir sama Rp 5 juta. Tunjangan bervariasi. Sebenarnya BPIP paling kecil, Rp 13 juta. Karena lembaga lain apakah eksekutif, yudikatif, legislatif bervariasi dari Rp 13 juta sampai puluhan juta," kata dia.

Menurut dia, sejak dibentuk pada Juni 2017 lalu, para anggota Dewan Pengarah BPIP belum pernah menerima gaji dan tunjangan. Oleh sebab itu, pada 1 Juni mendatang pemerintah akan menyerahkannya. "Mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada. Peringatan 1 Juni kita akan memberikan anggaran yang sementara karena belum dibayarkan," kata Sri.

Mahfud MD, salah satu anggota Dewan Pengarah BPIP menjelaskan sejak unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) dibentuk 7 Juni 2017, baik pengarah dan kepala BPIP belum pernah digaji dan tidak pernah menanyakan gaji.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, keputusan gaji tersebut berdasarkan rapat antara Men PAN-RB, Menkum-HAM, Menkeu, Mendagri, Mensesneg, dan Seskab. Kisaran gaji itu pun diputuskan berdasar peraturan per undang-undangan. Besaran gaji Pengarah BPIP seperti itu diberikan sebagai biaya operasional.

Kata dia, besaran gaji tersebut diberikan lantaran pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP tak menerima tunjangan operasional seperti yang didapat pejabat setingkat menteri. "Kami tak pernah meminta gaji tapi pemerintah sendiri yang menyediakannya setelah melihat kerja-kerja kami yang padat selama 1 tahun. Hal itu tentu sudah dibuat sesuai peraturan per undang-undangan. Perpres tentang gaji itu dibahas oleh lintas kementerian dan BPIP tidak boleh ikut-ikut dalam soal itu," ujar Mahfud.

Rekomendasi