Jokowi lantik Sunarto jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Jokowi lantik Sunarto jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung. Setelah membacakan sumpah, Sunarto kemudian menandatangani berita acara pengambilan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MA Bidang non-Yudisial.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Jokowi lantik Sunarto jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung
Jokowi Lantik Sunarto Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung. ©2018 Liputan6.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sunarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non-Yudisial. Upacara pelantikan dan sumpah jabatan Sunarto dilaksanakan di Istana Negara.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua MA dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Sunarto saat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi, Rabu (23/5).

Setelah membacakan sumpah, Sunarto kemudian menandatangani berita acara pengambilan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MA Bidang non-Yudisial.

Pengangkatan Sunarto sebagai Wakil Ketua MA ini berdasarkan surat Keputusan Presiden Nomor 96/P/Tahun 2018. Sunarto sebelumnya telah terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang non Yudisial dari hasil pemungutan suara yang berlangsung di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Kamis 26 April 2018 lalu.

"Berdasarkan rekapitulasi suara, yang memperoleh suara terbanyak adalah Yang Mulia Dr Haji Sunarto dengan jumlah suara 24 sehingga ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial terpilih," kata Ketua MA RI, Hatta Ali, Kamis 26 April 2018.

Sunarto dan Andi Samsan Nganro merupakan dua calon yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan putaran pertama. Sunarto memperoleh 13 suara dan Andi Samsan Nganro memperoleh 9 suara.

Sesuai tata tertib Pasal 14 ayat 3, kandidat yang mendapatkan 50 persen suara ditambah 1 suara sah, maka akan langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial terpilih. Namun jika berdasarkan hasil pemilihan tidak memenuhi 50 persen ditambah 1 suara yang sah, diselenggarakan pemungutan suara putaran kedua yang diikuti dua kandidat dengan suara terbanyak.

Dalam putaran kedua, Sunarto memperoleh 24 suara dan Andi Samsan Nganro sebanyak 21 suara. Total suara sebanyak 46 dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Reporter: Hanz Salim
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi