Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan dan jembatan di Pemkab Kabupaten Bengkulu Selatan. KPK menduga Dirwan meminta imbalan 15 persen dari 5 proyek di Bengkulu Selatan.
KPK juga menetapkan istri Dirwan, Hendrati dan keponakannya, Nursilawati yang menjabat sebagai Kasie di Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan, serta kontraktor rekanan bernama Juhari, sebagai tersangka memberi dan menerima suap.
"4 tersangka tersebut diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari komitmen fee 15 persen dari 5 proyek di Bengkulu Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/5)
Febri mengatakan, lima proyek tersebut antara lain, proyek normalisasi atau pengerasan Telago Dalam menuju Cinto Mandi, proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino Raya, serta proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya.
Kemudian, proyek jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya, dan proyek rehab Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya.
Dirwan diduga menerima suap sebesar Rp 98 juta dari seorang kontraktor proyek di bernama Juhari. Pemberian uang suap diduga berkaitan dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, yang rencananya akan digarap oleh Juhari.
Dari proyek dengan nilai total Rp 750 juta itu, Dirwan diduga mendapatkan komisi 15 persen atau Rp 112.500 juta.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com