Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kota Tangsel mencatat 747 tenaga kerja asing (TKA) memadati kota Tangerang Selatan. Pekerja asing itu kabanyakan bekerja sebagai tenaga pengajar atau guru.
"TKA yang bekerja di wilayah Tangsel sejumlah 747 TKA, di mana 277 TKA di antaranya mendapat izin yang dikeluarkan oleh kota Tangsel dan 470 TKA dikeluarkan oleh Kementerian atau Disnaker Provinsi Banten," kata Sekertaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kota Tangsel, Yanti Sari, Selasa (8/5).
Dia mengatakan, mayoritas TKA itu bekerja sebagai tenaga profesional guru dengan gaji rata-rata per bulan mencapai USD 1.500.
"Upah mereka ini tertuang dalam RPTKA, dengan besaran USD 1.500 per bulan. Kebanyakan berasal dari Filipina dan beberapa negara di asia," tandasnya.