Komisi IX minta buruh kawal rekomendasi untuk pemerintah

Perwakilan buruh Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) melakukan audiensi dengan Ketua Komisi IX Dede Yusuf di Gedung DPR. Mereka diterima usai melakukan unjuk rasa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (1/5).

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Komisi IX minta buruh kawal rekomendasi untuk pemerintah
Peringatan May Day di Filipina. ©2018 AFP PHOTO/NOEL CELIS

Perwakilan buruh Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) melakukan audiensi dengan Ketua Komisi IX Dede Yusuf di Gedung DPR. Mereka diterima usai melakukan unjuk rasa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (1/5). Acara unjuk rasa itu dihadiri oleh Amien Rais, sejumlah anggota DPR dan pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Dari audiensi tersebut, Dede menerima tiga tuntutan. Mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, hingga revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Tuntutan buruh kan tiga tadi, tentu kami melihat bukannya dari sisi politisnya karena kita tahu politis juga menjadi sebuah dasar melakukan gerakan-gerakan, tapi kita melihat di sini fakta dari faktor kesejahteraan yang kita perjuangkan ada," kata Dede di ruang rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/5).

Meski telah menerima para buruh dan melakukan rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dede tetap meminta kaum pekerja mengawal rekomendasi yang diberikan Komisi IX kepada pemerintah terkait masalah tenaga kerja asing. Terutama mengenai Satuan Tugas (Satgas) terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018.

"Kita sampaikan pada kawan-kawan silakan rekomendasi ini dikawal juga, antara pemerintah dan DPR," ujarnya.

Komisi IX, kata Politikus Partai Demokrat ini, telah memberikan tenggat waktu selama tiga bulan pada pemerintah untuk membentuk Satgas. Pemerintah juga diminta untuk meningkatkan kompetensi pekerja.

"Jadi ketika kami memberikan waktu tiga bulan, ya pemerintah harus lakukan, dan kemudian ketika pemerintah minta buat peningkatan kompetensi, pemerintah juga harus melakukan, ketika ditanya pemerintah siap melakukan itu," ungkapnya.

Dede tetap optimis bahwa pemerintah biaa menjalankan rekomendasi. Karena itu dia meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk segera membuat aturan atau payung hukum turunan dari Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini.

"Saya harus berpikir positif dulu, karena perpres ini belum jalan, jadi kalau misalnya kita negatif maka yang kita tarik adalah soal pro kontra secara politik. Tetapi kalau kita minta fungsi pengawasan dan fungsi regulasi-regulasi dituang dalam bentuk peraturan turunan yang lebih mendorong kompetensi, keberpihakan pada pekerja nasional," jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum FSP LEM SPSI Arief Minardi mengaku siap mengawal rekomendasi yang telah diberikan Komisi IX kepada pemerintah.

Arief mengatakan, seharusnya pemerintah mau menjalankan rekomendasi ini. Karena pada dasarnya rekomendasi ini disetujui di disetujui oleh fraksi-fraksi pendukung pemerintah.

"Oleh karena itu kita merencanakan mengawal rekomendasi komisi IX ini, kita akan demo ke pemerintah. Hasil rekomendasi komisi IX ini kan disetujui oleh fraksi pendukung pemerintah juga kan, semuanya tetapi kenapa enggak dijalankan," tandasnya.

Rekomendasi