Masuk Malaysia tanpa paspor, 43 WNI termasuk anak-anak ditangkap di Pulau Sebatik

WNI yang ditangkap terdiri dari 19 laki-laki, 12 perempuan dan 12 anak-anak. Saat ini, mereka ditahan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau untuk diproses hukum.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Masuk Malaysia tanpa paspor, 43 WNI termasuk anak-anak ditangkap di Pulau Sebatik
Ilustrasi borgol. shutterstock

Sebanyak 43 WNI ditangkap aparat kepolisian laut Malaysia di Kampung Melayu, Pulau Sebatik pada Jumat (27/4). Mereka diketahui masuk wilayah Malaysia secara ilegal.

Konsul RI Tawau Negeri Sabah, Malaysia, Djati Ismoyo membenarkan adanya penangkapan puluhan WNI karena memasuki negara itu tanpa menggunakan paspor.

WNI yang ditangkap terdiri dari 19 laki-laki, 12 perempuan dan 12 anak-anak. Saat ini, mereka ditahan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau untuk diproses hukum.

Djati Ismoyo menambahkan, Konsulat RI Tawau telah mendapatkan laporan dari Polisi Air Tawau sehingga menjalin komunikasi untuk menemui puluhan WNI tersebut.

"KRI Tawau sedang menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian Tawau untuk menemui warga kita," ujar Djati melalui sambungan telepon selulernya. Demikian dikutip dari Antara, Senin (30/4).

Sesuai rilis dari media Tawau BES Tawaufm diungkapkan, WNI ini ditangkap pada dua rumah warga di Kampung Melayu Pulau Sebatik tanpa memiliki dokumen.

Keberadaannya dianggap melanggar Akta Imigresen 1959/63 yakni pendatang asing tanpa izin (PATI).

Rekomendasi