Anak buah Fredrich akui diminta cek fasilitas RS Medika Permata Hijau

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan anak buah Fredrich Yunadi, Achmad Rudiyansyah dalam sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Dalam kesaksiannya, dia mengakui diminta cek fasilitas Rumah Sakit Medika Permata Hijau oleh Fredrich.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Anak buah Fredrich akui diminta cek fasilitas RS Medika Permata Hijau
Sidang Fredrich Yunadi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan anak buah Fredrich Yunadi, Achmad Rudiyansyah dalam sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Dalam kesaksiannya, dia mengakui diminta cek fasilitas Rumah Sakit Medika Permata Hijau oleh Fredrich.

Namun dia tidak mengetahui tujuan perintah Fredrich tersebut. Sebab, dia menuturkan permintaan Fredrich untuk mengecek fasilitas beberapa tempat bukanlah hal baru.

"Saya diperintahkan pak Yunadi untuk mengecek fasilitas yang ada di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sekadar cek saja, dalam rangka apa, saya tidak tahu. Kebetulan cek fasilitas bukan hanya rumah sakit saja," ujar Rudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4).

Dia menceritakan, sebelum mendatangi rumah sakit Fredrich memberi nomor kontak Dokter Alia selaku Pelaksana tugas Manager Pelayanan Medik, agar langsung melihat kondisi fasilitas kamar. Dia pun tak menampik melihat-lihat kamar VIP di rumah sakit tersebut dan mengambil beberapa gambar sebagai referensi bagi Fredrich.

Dia pun baru mengetahui rumah sakit yang dicek fasilitasnya itu menjadi tempat Setya Novanto dirawat usai mengalami kecelakaan tunggal.

Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.

Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.

Malam harinya, usai KPK menerbitkan DPO, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.

Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.

Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi