Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada sepuluh laporan pelanggaran yang masuk sejak dua minggu masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel 2018. Pasangan calon akan didiskualifikasi jika pelanggaran itu dinilai berat.
Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi mengungkapkan, pelanggaran paling dominan dilakukan adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan keterlibatan anak-anak saat kampanye. Paslon masih saja memasang APK meski sudah dilarang sesuai peraturan pemilu.
"Untuk pelanggaran kampanye ada tujuh laporan yang masuk, paling dominan," ungkap Junaidi, Kamis (1/3).
Pelanggaran lain, kata dia, dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) yakni berfoto bersama paslon sambil memberikan tanda nomor pasangan calon tertentu pada jarinya. Hanya saja, Junaidi enggan menyebutkan ASN dan paslon yang dimaksud.
"Ketiga ASN itu sudah kita panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Menurut dia, apapun laporan yang masuk akan diproses untuk mengetahui status pelanggarannya. Jika dianggap berat, seperti kampanye di luar jadwal dan menggunakan media yang sama dalam berkampanye sehingga terkesan ke berpihak, bukan tidak mungkin paslon akan didiskualifikasi.
"Jelas merugikan paslon itu. Makanya, harus disosialisasikan kepada tim pemenangan untuk menekan terjadinya pelanggaran. Terkait sanksi bagi ASN yang berbuat pelanggaran kita serahkan ke Komisi ASN," jelas dia.