Polisi tetapkan pemberi suap gratifikasi Pilbup Garut jadi tersangka

Polisi tetapkan pemberi suap gratifikasi Pilbup Garut jadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian sudah menerima pengakuan tim sukses yang terlibat. Namun, Umar tetap akan mengumpulkan tambahan alat bukti untuk mendukung

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi tetapkan pemberi suap gratifikasi Pilbup Garut jadi tersangka
borgol. shutterstock

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengungkapkan ada tersangka baru dalam kasus gratifikasi sejumlah penyelenggara Pilkada Garut. Meski begitu, Umar mengaku belum bisa menyebutkan secara detil siapa tersangka baru dalam kasus tersebut.

Hanya saja, ia membocorkan, bahwa tersangka yang ditangkap ini diduga sebagai pemberi suap kepada Komisioner KPU Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Bahri.

"Sudah ditangkap satu lagi. Masih dalam pemeriksaan. Dia ini (diduga) pemberi suap" ucapnya saat dihubungi, Minggu (25/2).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian sudah menerima pengakuan tim sukses yang terlibat. Namun, Umar tetap akan mengumpulkan tambahan alat bukti untuk mendukung.

"Kami masih cari alat buktinya," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Heri Suprapto menyatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan kasus ini.

"Tersangka masih di Polda. Untuk paslon yang terlibat masih akan kami dalami," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan Pilbup Garut tercoreng dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tak hanya itu, Ketua Panwaslu pun diduga melakukan hal yang sama.

Mereka ditangkap karena diduga meloloskan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Garut. Diketahui, dua orang tersebut adalah komisioner KPU Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri.

Penangkapan berlangsung Sabtu (24/2) siang hari oleh Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri. Satu buah unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih pun turut diamankan.

Keduanya diduga menerima gratifikasi karena meloloskan salah satu paslon. Namun, pihak kepolisian belum bisa merinci secara lengkap terkait penangkapan tersebut, termasuk siapa paslon yang terlibat.

Jika terbukti, keduanya melanggar pasal 11 dan atau 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 dan 5 Undang-Undang TPPU.

Rekomendasi