Kronologi Syahri ditebas keponakan pakai sabit hingga luka parah

Kronologi Syahri disabit keponakan hingga luka parah. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pelaku kejadian tersebut bermula dari bertemunya Syahril (66) dan Ida Bagus Putu Sandi Brata (42) di jalan kelurahan setempat.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Kronologi Syahri ditebas keponakan pakai sabit hingga luka parah
barang bukti sabit. ©2018 istimewa

Polisi memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan dilakukan seorang keponakan terhadap pamannya di Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pelaku kejadian tersebut bermula dari bertemunya Syahril (66) dan Ida Bagus Putu Sandi Brata (42) di jalan kelurahan setempat.

Saat itu, Syahril yang diketahui sebagai pedagang nasi tersebut sedang mengendarai motor dari arah pasar umum Tegalcangkring menuju rumahnya di Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali. Setiba di TKP atau sekitar 15 meter sebelah selatan Kantor Lurah Tegalcangkring, korban secara tidak sengaja bertemu dengan pelaku yang tidak lain adalah keponakan istri korban asal Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali.

"Kebetulan saat itu pelaku membawa sabit karena rencananya pelaku mau mencari daun salam untuk campuran masakan," kata Kapolsek Mendoyo Kompol Gusti Agung Sukasana, Senin (19/2).

Melihat korban melintas, pelaku kemudian dengan membabi buta menyerang korban dengan menggunakan sabit. Korban tidak sempat memberikan perlawanan karena pelaku menyerang dengan tiba-tiba. Sehingga korban tersungkur bersama sepeda motor yang dikendarainya dengan kondisi penuh luka dan berdarah-darah. Warga yang mengetahui kejadian tersebut, dengan sigap membantu korban dan membawanya ke Pukesmas Mendoyo dan karena luka-luka yang diderita korban cukup berat, kemudian di rujuk ke RSUD Negara.

"Sementara pelaku setelah menyerang korban dengan sabit langsung menyerahkan diri ke Polsek Mendoyo dengan membawa sabit yang digunakan untuk menyerang korban," kata dia.

Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami tujuh luka sayatan, tiga luka pada kepala dan pelipis bagian kiri, dua luka pada tangan kanan dan dua luka pada lengan kiri. Luka terparah pada lengan kanan yang mengakibatkan otot korban putus.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mendoyo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara korban masih dirawat di RSUD Negara," tandasnya.

Rekomendasi