Kapolda Sumsel minta jaksa tuntut hukuman mati tiga kurir sabu 20 kg

Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain: Sabu sebanyak itu bernilai Rp 22 miliar, bisa merusak 500 warga Sumsel. Saya minta nantinya jaksa menuntut ketiga tersangka hukuman mati, itu hukuman minimal

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Kapolda Sumsel minta jaksa tuntut hukuman mati tiga kurir sabu 20 kg
Tiga kurir sabu 20 kg ditangkap di Palembang. ©2018 Merdeka.com

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara meminta jaksa menuntut hukuman mati terhadap tiga pelaku yang mengirim 20 kilogram sabu dari Aceh ke Palembang. Ketiganya ditangkap dalam penggerebekan kemarin pagi. Satu diantaranya ditembak petugas.

Zulkarnain menuturkan, jaksa penuntut umum seharusnya memberikan tuntutan di persidangan sesuai jeratan hukum dikenakan, yakni Pasal 114 (2) junto Pasal 132 (1) subsider Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal itu, para tersangka terancam hukuman mati.

"Sabu sebanyak itu bernilai Rp 22 miliar, bisa merusak 500 warga Sumsel. Saya minta nantinya jaksa menuntut ketiga tersangka hukuman mati, itu hukuman minimal," ungkap Zulkarnain, Rabu (7/3).

Dia mengatakan, pihaknya kini fokus memburu tiga pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka diduga kuat sebagai bandar besar dan pengedar yang masuk dalam satu jaringan.

"Harus dikejar terus sampai kemanapun mereka, saya tidak mau pandang bulu soal narkoba, ditumpas habis tanpa ampun," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka, LW (37) mengaku sabu itu awalnya disuruh seseorang mengantar dari Aceh ke Lampung dan Jakarta dengan upah Rp 100 juta. Lantaran kondisi keamanan terancam, mereka balik lagi ke Palembang dan menginap di rumah tersangka lain.

"Kami cuma disuruh bawa ke Lampung dan Jakarta, kami baru dikasih uang muka upah mengantar Rp 10 juta, sisanya begitu sampai di tujuan," kata dia.

LW diketahui residivis kasus perampokan dan narkoba. Sehari-hari dia menjadi peternak burung murai dengan penghasilan Rp 13 juta per bulan dan bisa membeli mobil mewah.

"Saya pernah jadi tangan kanan bandar besar narkoba, pernah dipenjara juga," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menyita 20 kg sabu asal Aceh. Tiga pelaku yang membawa barang haram itu ditembak polisi saat penyergapan.

Pengungkapan tersebut dari penyelidikan setelah mengetahui bakal beredarnya sabu di Palembang dalam jumlah besar. Petugas pun mendatangi TKP di kawasan Plaju Palembang, Selasa (6/2) dini hari.

Saat digerebek, ketiga pelaku berusaha melawan hingga terjadilah baku tembak dengan polisi. Alhasil, tiga pelaku inisial MA (48) dan LW (37), warga Palembang, serta RH (22), ditembak petugas. Barang bukti diselundupkan dari Aceh ke Palembang dengan cara dimasukkan dalam kemasan teh China merek 'Guwanyinwang'.

Rekomendasi