Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyayangkan pengangkatan Tin Zuraida sebagai staf ahli bidang politik dan hukum di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (KemenPAN-RB).Agus mengatakan, tidak ada permintaan pendapat dari tim seleksi kepada KPK, mengingat Tin memiliki citra kurang patut sebagai penyelenggara negara."Masalahnya gini, waktu pengangkatan eselon satu TPA nya kan tidak minta pendapat KPK," katanya usai menghadiri peringatan hari anti korupsi sedunia di Bidakara Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (12/12).Mantan ketua LKPP ini mengungkapkan, tidak akan memberikan rekomendasi jika seseorang memiliki catatan hukum, khususnya melingkupi tindak pidana korupsi. Meski begitu, Agus enggan menanggapi lebih lanjut perihal Tin yang saat ini resmi berkantor di KemenPAN-RB."Ya kalau itu saya no comment karena itukan keputusannya presiden ya, eselon I," tukasnya.Diketahui, penunjukan Tin banyak dipertanyakan. Apalagi, Tin yang sebelumnya menjabat Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung diketahui tak pernah sekalipun melaporkan hartanya ke KPK."Sama sekali belum pernah," ujar Direktur pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa.Tin juga pernah menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret nama suaminya itu. Pada pemeriksaan 1 Juni 2016 silam, Tin juga ditanya penyidik soal beberapa dokumen beserta uang yang ditemukan saat penyidik KPK menggeledah kediamannya.
KPK sayangkan Menpan RB lantik istri Nurhadi jadi staf ahli
Mantan ketua LKPP ini mengungkapkan, tidak akan memberikan rekomendasi jika seseorang memiliki catatan hukum, khususnya melingkupi tindak pidana korupsi. Meski begitu, Agus enggan menanggapi lebih lanjut perihal Tin yang saat ini resmi berkantor di KemenPAN-RB.
Rekomendasi