Pihak kepolisian telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap para tersangka atas kericuhan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Senin (30/10) tadi malam. Atas penangguhan ini, kepolisian membantah kalau hal ini merupakan rekomendasi dari seseorang."Bukan rekomendasi, alasannya (berikan penangguhan penahanan) karena sesuai dengan undang-undang di KUHP ada ya, dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10).Kata Argo, penangguhan penahanan itu berdasarkan hasil dari penyidik. Sehingga, semua tersangka bisa menghirup udara segar."Semua ini ada permohonan penangguhan, kemudian penilaian penyidik, bisa kita tangguhkan," katanya.Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka kasus penyerangan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Belasan tersangka dilepaskan malam ini sekitar pukul 21.15 WIB, Kamis (30/10)."Polda Metro Jaya telah dikabulkan permohonan penangguhan penahanan sehingga seluruhnya menjalani tahanan luar," kata kuasa hukum Barisan Merah Putih Papua, Suhardi Suhardi Somomoeljono melalui keterangan tertulisnya.Suhardi mengatakan, para tersangka sangat terharu saat penyidik mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. Termasuk empat tersangka yang masih berstatus mahasiswi."Saya selaku kuasa hukum sangat terharu akan sikap dan tindak penyidik polda dalam menangani klien kami dengan penuh kesabaran. 4 Tersangka yang masih mahasiswa tidak tahan menahan haru begitu juga untuk tersangka lainnya," katanya.Selain itu, lanjutnya, para tersangka juga meminta maaf kepada Mendagri Tjahjo Kumulo terkait insiden penyerangan dan pengerusakan fasilitas di kantor Kemendagri."Tidak lupa sekali lagi untuk dan atas nama klien minta maaf kepada Pak Menteri Dalam Negeri yang dari awal begitu demokratis dan terbukanya dalam menerima anak-anak yang unjuk rasa. Semoga Pilkada ke depan akan lebih baik dari yang sebelumnya," tandasnya.
Polda Metro kabulkan penangguhan penahanan pendemo Kantor Kemendagri
Kata Argo, penangguhan penahanan itu berdasarkan hasil dari penyidik. Sehingga, semua tersangka bisa menghirup udara segar.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi