Majelis hakim tindak pidana penerimaan suap oleh mantan atase imigrasi KBRI Malaysia, Dwi Widodo, memutuskan tidak ada kewajiban membayar uang pengganti. Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Dwi wajib membayar uang pengganti.Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh hakim anggota Ibnu Masud memutuskan perbuatan Dwi tidak menimbulkan kerugian negara."Diperoleh fakta hukum bahwa benar perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Menimbang terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti," ucap Ibnu saat membacakan pertimbangan dalam putusan Dwi Widodo di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan, jaksa penuntut umum KPK menuntut Dwi wajib membayar uang pengganti dengan total Rp 535.147.102 dan RM 27.400. Jumlah tersebut dinilai jaksa merupakan akumulasi penerimaan suap terkait penerbitan calling visa dan paspor menggunakan metode reach out.Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, Dwi menegaskan perbuatannya tersebut tidak merugikan keuangan negara. Oleh sebab itu, dia keberatan atas tuntutan jaksa mengenai kewajiban membayar uang pengganti. Selain mengabulkan keberatan Dwi, vonis majelis hakim terhadap Dwi juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dwi lima tahun penjara. Sementara itu, dalam surat dakwaan, Dwi didakwa menerima suap Rp 524.350.000 dan RM 63.500 terkait pengurusan calling visa dan pembuatan paspor dengan metode reach out. Dwi juga mendapat voucher hotel senilai Rp 10.807.102.Terhadap pengurusan calling visa, ada delapan perusahaan yang memberi suap kepada Dwi terkait pengurusan calling visa. Kedelapan perusahaan tersebut adalah; PT Anas Piliang Jaya, PT Semangat Jaya Baru, PT Trisula Mitra Sejahtera, PT Sandugu International, PT Rasulindo, PT Atrinco Mulia Sejati, PT Afindo Prima Utama, dan PT Alif Asia Africa.Selain pengurusan calling visa. Dwi juga meminta sejumlah fee terhadap perusahaan yang meminta bantuannya dalam pengurusan paspor dengan menggunakan metode reach out. Dalam pengurusan itu, Dwi memasang target minimal 50 sampai 250 pengaju paspor tiap harinya. Tiap paspor; dikenakan harga RM 250. Akibat perbuatannya, Dwi didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut juga digunakan majelis hakim terhadap vonis Dwi.
Pembelaan dikabulkan, eks Atase Imigrasi KBRI Malaysia tak perlu bayar uang pengganti
Selain mengabulkan keberatan Dwi, vonis majelis hakim terhadap Dwi juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dwi lima tahun penjara.
Advertisement
Rekomendasi