Keluarga Aris Wahyudi akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus situs nikahsirri.com. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan kepada pihak terkait untuk mengajukan penangguhan penahanan.Menurutnya itu merupakan hak warga negara yang menyandang status tersangka. "ya silakan saja itu hak mereka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10).Namun Argo menuturkan pihaknya belum menerima berkas permohonan penangguhan penahanan tersebut. Maka dari itu Argo tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut."Ajukan saja belum kok sudah mau ngasih (komentar), bagaimana?," katanya.Argo menambahkan jika memang ingin meminta penangguhan penahanan, maka pihak Aris harus mengajukan berkas penangguhan terlebih dahulu kepada penyidik. Untuk diterima atau tidaknya, biar penyidik yang akan menilai lebih lanjut."Ya suruh ajukan dulu, ajukan kan nanti dianalisa sama penyidik. Ya nanti tergantung penyidik lah," tutupnya.Sebelumnya Henry Indraguna, kuasa hukum dari Aris mengatakan, dirinya sudah mengirim surat penangguhan atas kliennya itu ke Polda Metro Jaya. Karena sampai saat ini, kliennya itu masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya."Sudah kami ajukan penangguhan penahanan, kami minta kepada penyidik juga mohon kasian," kata Henry di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).Meski sudah mengirim surat penangguhan ke Polda Metro Jaya, sayangnya dirinya tak bisa merinci kapan surat itu sudah dimasukkan. Selain mengirim surat penangguhan penahanan, ternyata beberapa orang rela menjadi jaminan atas penangguhan penahanan terhadap Aris."Dari istri ada jaminan, dari keluarga besarnya ada jaminan juga," ujarnya.Henry pun memastikan kepada pihak kepolisian bahwa kliennya itu tak akan melarikan diri dan tak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Hal itu dikatakan, lantaran Aris sudah menunjukkan sikap kooperatif kepada pihak kepolisian."Bahwa klien kami tidak ada indikasi menghilangkan barang bukti, tidak ada indikasi melarikan diri karena setelah empat hari di launching langsung ditangkap, digedor kamarnya dibuka ditangkap langsung dan dibawa. Jadi tidak ada niatan melarikan diri, tidak ada. Sampai hari ini tidak ada niatan untuk mengulangi perbuatannya," tandasnya.
Polda Metro belum terima permohonan penangguhan penahanan tersangka nikahsirri.com
Keluarga Aris wahyudi akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus situs nikahsirri.com. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan kepada pihak terkait untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Rekomendasi