Belum sempat beroperasi menjual isi ulang air minum, ruko di Jalan Raya Baturaden No 182 dan 184 RT 2 RW 1 kelurahan Pabuaran Purwokerto Utara, Banyumas digeledah oleh polisi pada Selasa (19/9). Ruko yang berhadapan langsung dengan lapangan Pabuaran itu, ternyata merupakan tempat produksi pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) yang peredarannya sudah dilarang dan ditarik tahun 2008 oleh BPOM.Di tempat tersebut polisi mendapati polisi 2 drum pil PCC, 1 drum pil Zenit, 9 drum bahan baku untuk membuat pil PCC, 1 unit mesin produksi dan 2 buah oven pencetak pil.Salah seorang warga setempat, Joni Teguh Suparijana mengatakan, ruko tersebut sebelumnya kosong dan baru disewa kurang lebih 6 bulan lalu. Sepengetahuan warga, ruko tersebut akan difungsikan sebagai kios isi ulang air minum.Dalam 3 hari terakhir, Joni sempat mendengar ada aktivitas semacam menumbuk saban dini hari pukul 02.00 WIB. Suara-suara itu terdengar sampai rumahnya yang berjarak kurang lebih 25 meter dari ruko."Kalau aktivitas lain yang sering saya lihat ada mobil minivan saat siang atau sore hari di ruko itu. Baru setengah bulan ini ruko itu dipagar tertutup. Siapa yang nyangka justru pabrik obat terlarang," katanya saat ditemui merdeka.com, Selasa (19/9) petang.Ketua RT 2 RW 1 Pabuaran, Patmono Basuki mengatakan, selama ini tidak ada aktivitas mencurigakan di rumah dan ruko tersebut. Pihak yang mengontrak di rumah tersebut atas nama Imam warga Gresik.Pada saat penggerebekan oleh polisi, kata Patmono, ia sempat melihat di ruko tersebut terdapat pintu yang terlihat baru dijebol untuk menghubungkan dengan rumah sebelah."Mereka menempati rumah itu sudah setahun. Baru enam bulan ini pindah ke ruko sebelahnya. Sepengetahuan saya, sering ada sekitar lima orang keluar masuk ruko," ujarnya.Terkait penggeledahan ruko tersebut, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi John Turman Panjaitan mengatakan, pihaknya mengamankan bukti berupa 2 drum pil PCC, 1 drum pil Zenit, 9 drum bahan baku untuk membuat pil PCC, 1 unit mesin produksi, dan 2 buah oven pencetak pil.Bahan-bahan pembuatan pil PCC berasal dari Cimahi. Sedangkan Purwokerto dijadikan sebagai tempat produksi. Selain itu untuk pengemasan dan distribusi dilakukan di Surabaya."Pabrik yang ada di Purwokerto ini merupakan pabrik yang dapat menghasilkan ratusan ribu dalam semalam. Ini masih terus kita dalami," tutupnya.
Kios isi ulang air minum di Purwokerto dijadikan tempat produksi pil PCC
Terkait penggeledahan ruko tersebut, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi John Turman Panjaitan mengatakan, pihaknya mengamankan bukti berupa 2 drum pil PCC, 1 drum pil Zenit, 9 drum bahan baku untuk membuat pil PCC, 1 unit mesin produksi, dan 2 buah oven pencetak pil.
Advertisement
Rekomendasi