Bareskrim tangkap pelaku penjualan data nasabah lewat internet

Petugas Bareskrim Polri menangkap C (27), pelaku penjualan data nasabah melalui internet berinisial. C ditangkap pada Sabtu (12/8) lalu, karena terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Bareskrim tangkap pelaku penjualan data nasabah lewat internet
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Petugas Bareskrim Polri menangkap C (27), pelaku penjualan data nasabah melalui internet berinisial. C ditangkap pada Sabtu (12/8) lalu, karena terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah.Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan C ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait keresahan akan adanya penawaran pembuatan kartu kredit atau asuransi melalui jaringan telepon. Padahal pemilik nomor telepon sendiri mengaku tidak pernah memberikan nomornya itu kepada pihak-pihak tersebut."Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Dittipideksus Bareskrim menangkap C. Tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah," kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jakarta, Rabu (23/8).Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus C mengumpulkan data para nasabah dari bagian pemasaran sejumlah bank sejak 2010. Lalu, C mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dimiliki sejak 2014.Pengiklanan data nasabah itu C lakukan melalui situs jawarasms.com, databasenomorhp.org, layanansmsmassal.com, walisms.net, akun media sosial Facebook "Bang haji Ahmad", serta akun pada situs penjualan dari atau e-commerce."Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka, kemudian dilakukan proses transaksi," ujarnya.Untuk memuluskan aksi kejahatannya itu, C melakukan penawaran sejumlah paket kepada calon pembeli dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 350 ribu untuk 1.000 data nasabah sampai paket senilai Rp 1,1 juta untuk data 100 ribu nasabah.Setelah korbannya itu sudah memilih salah satu paket dan sudah adanya kesepakatan. Maka nantinya korban akan diminta untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening C tersebut."Tersangka memberikan link (tautan) untuk mengunduh file database nasabah yang telah tersangka simpan dalam cloud storage," pungkasnya.Dari hasil penangkapan tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti empat unit telepon genggam, bukti transfer bank, satu buah buku tabungan, satu buah kartu debit, dan sejumlah bukti pengiriman barang.Atas perbuatannya itu, C dijerat dengan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau PAsal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Rekomendasi