Nazarudin & Gayus dapat keringanan, KPK minta Menkum HAM tak obral remisi

Jika menilik alasan kapasitas lapas, Laode menilai remisi lebih tepat sasaran untuk narapidana tindak pidana umum atau setidaknya narapidana terhadap tindak pidana yang tidak serius.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Nazarudin & Gayus dapat keringanan, KPK minta Menkum HAM tak obral remisi
Gayus Tambunan. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mengobral pemberian remisi terhadap terpidana. Terlebih lagi remisi kepada narapidana tindak pidana serius, salah satunya korupsi."Kami berharap kepada Kementerian Hukum dan HAM, ya remisi itu jangan diobral," ujar Laode, Jumat (18/8).Jika menilik alasan kapasitas lapas, Laode menilai remisi lebih tepat sasaran untuk narapidana tindak pidana umum atau setidaknya narapidana terhadap tindak pidana yang tidak serius."Berikan remisi tindak pidana yang tidak serius," katanya.Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 400 tahanan tindak pidana korupsi, di antaranya Muhammad Nazarudin dan Gayus Tambunan yang mendapat remisi."Ini kalau yang menonjol Nazarudin ini 5 bulan, kalau Gayus 6 bulan yang lain yang dari KPK tidak dapat remisi karena keterangan justice collaborator (JC) belum ada yang belum keluar ada yang di tolak," jelas Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun di KemenKumHam, Kamis (17/8).Ma'mun menjelaskan terkait Gayus, pemerintah tidak memberikan remisi berdasarkan justice collaborator. Namun berdasarkan PP 28 tahun 2006, terkait perilaku Gayus yang kedapatan 'kabur' dari tahanan tidak berpengaruh terhadap pemerintah untuk tetap memberikan remisi."Itukan berlaku hanya 1 tahun dan waktu itukan masih dalam proses peradilan di Brimob, belum dipidana," jelas Ma'mun.Menurutnya, alasan pemberian remisi kepada para koruptor karena sesuai dengan persyaratan administrasi dan substansi."Kalau administrasi minimal harus enam bulan, kalau substansi itu menyangkut perilaku, apa perilakunya baik tidak melanggar aturan di dalam," terangnya.Sebagai informasi terdapat 17 koruptor yang mengajukan remisi dan ditolak oleh Kemenkumham Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardhana, mantan politikus PDIP Angelina Sondakh, pejabat pajak Gayus Tambunan, Anggoro Widjojo, mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazarudin, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Menteri Pertanian Luthfi Hasan Ishaq, Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Rekomendasi