Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka untuk kasus korupsi dugaan suap terkait dengan pengalihan anggaran pada dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017. Tiga orang itu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yaitu UU, ABF dan PNO, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Febri dalam keterangan, Jakarta Selatan, Senin (14/8).Ketiga tersangka itu yakni Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dengan inisial UU, wiraswasta dengan inisial ABF, dan Ketua DPRD Kota Mojokerto dengan inisial PNO.Seperti diketahui, rencana pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) sudah direncanakan dan dialokasikan anggaran sejak tahun 2015 lalu. Namun tidak bisa dilaksanakan karena terkendala regulasi. Tahun 2016 anggaran yang dialokasikan juga tidak bisa di daerah. Hingga tahun 2017, Pemkot mengalokasikan anggaran Rp 13 miliar dana hibah untuk pembangunan PENS.KPK melakukan OTT 3 Pimpinan DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, dan menetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan suap dalam proses pengalihan anggaran pembangunan PENS karena terkendala aturan. Dalam penggerebekan itu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 470 juta dari tangan tersangka.
Kasus proyek Politeknik, pimpinan DPRD Kota Mojokerto diperiksa KPK
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka untuk kasus korupsi dugaan suap terkait dengan pengalihan anggaran pada dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017. Tiga orang itu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Advertisement
Rekomendasi