Jokowi minta dana desa diawasi karena rentan diselewengkan

Saat awal diluncurkan, Jokowi menjelaskan dana desa dialokasikan sebesar Rp 20 triliun. Sementara setahun setelahnya, ditingkatkan menjadi Rp47 triliun dan kini berada pada angka Rp60 triliun.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Jokowi minta dana desa diawasi karena rentan diselewengkan
Jokowi di Rapimnas Hanura. ©Setpres RI/Rusman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dugaan suap pengamanan kasus penyelewengan dana desa Pamekasan. Salah satu yang ditangkap merupakan Bupati Achmad Syafii Yasin. Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait penyelewengan dana desa tersebut.Dia mengatakan, pemerintah telah mengucurkan dana besar. Untuk mengelolanya, Jokowi mengingatkan diperlukan pengawasan yang baik dan dilakukan secara terus menerus. "Saya selalu sampaikan bahwa manajemen dana desa itu harus betul-betul direncanakan dengan baik, diorganisasi yang baik. Ada pendampingan, dilaksanakan, tetapi juga harus ada pengawasan, controlling, pemeriksaan, yang terus menerus. Karena ini terkait uang yang besar sekali," kata Jokowi usai menghadiri Rapimnas I Partai Hanura, Bali, Jumat (4/8).Saat awal diluncurkan, Jokowi menjelaskan dana desa dialokasikan sebesar Rp 20 triliun. Sementara setahun setelahnya, ditingkatkan menjadi Rp47 triliun dan kini berada pada angka Rp60 triliun. Lewat jumlah besar tersebut, Jokowi berharap seharusnya dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat desa."Artinya, total dalam tiga tahun ini sudah Rp127 triliun. Apa yang kita harapkan dari dana desa ini? Ada perputaran uang dari dana desa, ada perputaran uang di bawah, ada perputaran uang di desa, sehingga apa? Daya beli rakyat di desa semakin naik," ujarnya.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengusutan dugaan penyelewengan dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8). Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.Wakil Ketua KPK Laode Syarif membeberkan kongkalikong antara pejabat pemerintah daerah dengan pihak kejaksaan negeri untuk mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana desa. Kasus ini bermula dari implementasi pelaksanaan dana desa dengan cara proyek pavling blok untuk jalanan. Dari situ ada ketidakwajaran yang dilaporkan LSM kepada kejaksaan."Karena dilihat sebenernya menurut perhitungan itu mungkin kurang dari Rp 100 juta," jelas Laode di Gedung KPK, Rabu (2/8).LSM itu melaporkan kasus ini ke kasi intel Kejari Pamekasan. Dua jaksa ditunjuk menindaklanjuti laporan ini tersebut. Kemungkinan, kepala desa Dasuk Agus Mulyadi ketakutan berurusan dengan hukum, sehingga dia berusaha mengamankan kasus ini. Dia melapor ke Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo dan ke Kajari Pamekasan agar kasus ini disetop. Terjadilah kongkalikong antara pejabat pemda dan kejaksaan.

Rekomendasi