Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan vonis 8 bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Fidelis Ari lantaran menanam ganja meski untuk mengobati istrinya. Putusan hakim sempat diwarnai perbedaan pendapat.
Anggota Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik mengikuti kasus kepemilikan 39 batang tanaman ganja yang ditanam Fidelis Ari. Dia menilai seharusnya majelis hakim membebaskan Fidelis dari segala tuduhan. Mengingat, Fidelis bukanlah sebagai pengedar ganja.
"Pertama-tama saya memahami majelis hakim, memang ada perbedaan pandangan. Ada yang berpendapat keadilan itu utama, dan satu hakim berpendapat kepastian itu yang utama," kata Ranik, kepada wartawan usai sidang vonis Fidelis, di PN Sanggau, Rabu (2/8).
Terlebih lagi, kata dia, BNN Sanggau tahu persis bahwa Fidelis menanam ganja untuk mengobati penyakit langka istrinya.
"BNN tahu dia (Fidelis Ari) mengobati istrinya pakai ganja. Tidak bermaksud mencampuri kewenangan hakim, seharusnya Fidelis bebas murni," ujarnya.
Baik Fidelis maupun penasihat hukumnya Marselina Lin, menyatakan bakal pikir-pikir dengan putusan majelis hakim, yang diketuai Achmad Irfir Rochman dan 2 hakim anggota Jhon Malvino Noa Wea serta Maulana Abdillah.
"Soal pikir-pikir Fidelis dan juga penasihat hukum Fidelis, itu hak terdakwa, saya tidak campuri itu. Nanti juga berkonsultasi dengan ibunya dan keluarganya yang lain," ucap Ranik.
Ranik meyakini PNS di kabupaten Sanggau itu bukanlah sebagai pengedar ganja. Seperti yang dituduhkan selama ini. Dia menyayangkan Fidelis sampai harus duduk di kursi pesakitan.
"Karena sesungguhnya Fidelis Ari, tidak layak terdakwa karena bukan pemakai dan bukan pengedar, dia mengunakan ganja untuk mengobati isterinya," ucapnya.
Diketahui, Fidelis ditangkap BNN Kabupaten Sanggau, 19 Februari 2017 lalu, lantaran kepemilikan 39 batang tanaman ganja di belakang rumanya. Kepada petugas, PNS di salah satu instansi di Pemkab Sanggau itu mengaku menanam ganja semata-mata untuk mengobati sakit istrinya, Yeni Riawati (39).
Lantaran Fidelis mendekam di penjara, sang istri tercinta pun meninggal dunia 25 Maret 2017 lalu. Kisah Fidelis menjadi viral, lantaran penyakit langka Syringomyelia, telah sejak lama diderita istrinya, yang disebut hanya ekstrak ganja yang bisa membuat Yeni bertahan hidup.
Dalam sidang vonis hari ini, Fidelis divonis 8 bulan penjara, dan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar denda, diganti dengan kurungan 1 bulan penjara.