Anies: Anak yang melakukan bullying selain pelaku sekaligus korban

Anies menyampaikan jika sekolah memberhentikan siswa pelaku bullying maka tidak menyelesaikan masalah. Siswa tidak ada lagi yang mendidik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Anies: Anak yang melakukan bullying selain pelaku sekaligus korban
Anies Baswedan. ©2017 merdeka.com/Sania Mashabi

Kasus bullying yang marak diberitakan saat ini mendapatkan tanggapan dari Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan. Menurut Anies, semua pihak harus kembali lagi membaca Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 10 poin F.Menurut Anies pada Peraturan Mendikbud itu sudah dijelaskan secara mendetail tentang bagaimana penanganan kasus bullying di lingkungan pendidikan. Tinggal bagaimana menerapkannya di lapangan saja."Ingat anak yang melakukan bullying selain menjadi pelaku sekaligus juga korban. Dia jadi korban karena kemudian dikeluarkan dari sekolah," terang Anies, Rabu (19/7).Anies menyampaikan jika sekolah memberhentikan siswa pelaku bullying maka tidak menyelesaikan masalah. Siswa tidak ada lagi yang mendidik."Peran sekolah itu untuk mendidik. Kalau siswa diberhentikan lalu siapa yang akan mendidiknya," tanya Anies.Anies menerangkan bahwa semua anak Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Tugas pemerintah, sambung Anies, berkewajiban untuk memfasilitasi pendidikan untuk anak Indonesia."Sekolah harus tetap mendidik pelaku bullying. Bagaimana kemudian menangani bullying di sekolah maupun di luar sekolah dikembalikan ke Peraturan Mendikbud itu saja. Tinggal diterapkan saja. Semua sudah diatur di sana (Peraturan Mendikbud)," pungkas mantan Mendikbud ini.

Rekomendasi