2 PNS dinas pendidikan tersangka jual beli jabatan bupati Klaten

Dua pejabat Dinas Pendidikan Klaten, Sudirno dan Bambang Teguh Setyo, menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, sejak Rabu (12/7) lalu. Mereka diperiksa dalam kasus jual beli jabatan Bupati Klaten, Sri Hartini.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
2 PNS dinas pendidikan tersangka jual beli jabatan bupati Klaten
Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Dua pejabat Dinas Pendidikan Klaten, Sudirno dan Bambang Teguh Setyo, menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, sejak Rabu (12/7) lalu. Mereka diperiksa dalam kasus jual beli jabatan Bupati Klaten, Sri Hartini.Berbeda dengan saksi lainnya, status mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat pemeriksaan sebelumnya, Sudirno dikabarkan menyetor uang Rp 750 juta untuk bupati bahkan menyatakan siap bila ditetapkan sebagai tersangka.Dihubungi merdeka.com, Kabid Penegakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Doddy Ismanu, tak menampik jika kedua pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja pihaknya tak menerima tembusan surat penetapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut."Bukan surat penetapan 2 tersangka, tapi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, atas nama 2 tersangka. Dengan dikeluarkannya surat tersebut, maka status hukum yang bersangkutan meningkat menjadi tersangka," ungkap Doddy, Senin (17/7).Doddy mengaku mengetahui penetapan keduanya sebagai tersangka setelah mendatangi KPK di Polres Klaten, beberapa waktu lalu. Kedatangannya tersebut terkait status kepegawaian keduanya."Saya yang datang ke KPK, karena ada kepentingan kepegawaian keduanya. Mumpung lagi di Klaten saya ke sana, bukan KPK yang ke sini, daripada saya harus ke Jakarta. Ada 2 surat pemberitahuan status, untuk BTS dan Sdr. Kalau BTS terkait jual beli jabatan bupati, kalau Sdr terkait proyek-proyek di Dinas Pendidikan. Tapi ini kan pengembangan dari OTT Bupati dulu," ujarnya.Doddy mengatakan, pemeriksaan saksi sebagian besar merupakan pegawai negeri di lingkungan Pemkab Klaten, hari ini masih dilakukan KPK. Sebanyak 60 saksi kemungkinan masih akan diperiksa hingga Rabu depan.Terkait sanksi untuk keduanya, Doddy mengaku masih menunggu proses hukum KPK. Karena masih proses penyidikan yang menjadi ranah KPK. Saat ditanyakan bahwa keduanya telah mengajukan surat pengunduran diri, Doddy pun tak menjawab dengan pasti. "Kemungkinan, katanya Senin ini," terangnya.

Rekomendasi