Jaksa Agung soal Hary Tanoe tersangka: Kita punya bukti dan fakta

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penetapan Hary Tanoesodibjo bukan sembarangan. Karena penetapan tersangka melihat bukti yang telah terkumpul.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Jaksa Agung soal Hary Tanoe tersangka: Kita punya bukti dan fakta
Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2017 Merdeka.com

Ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap CEO MNC Group Hary Tanoesodibjo, dipaksakan. Namun, Kejaksaan Agung menilai penetapan tersebut berdasarkan bukti yang ada.Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penetapan Hary Tanoesodibjo bukan sembarangan. Karena penetapan tersangka melihat bukti yang telah terkumpul."Ahli pidana siapa itu, dari mana itu. Kita juga punya fakta dan bukti kok, mungkin Hary nya gak tau ada pada kita, ya silahkan saja lah," katanya di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).Selain karena adanya barang bukti dan fakta, dia mengungkapkan, semua yang dilakukan oleh pihaknya sudah terukur dan tidak adanya rekayasa."Semua yang dilakukan kejaksaan serba terukur, tidak ada mencari-cari, tidak ada merekayasa," tandasnya.Diketahui, Ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo terindikasi dipaksakan."Kalau menurut saya secara pribadi, penetapan tersangka ini tidak sesuai penerapan hukum, cenderung dipaksakan," ujarnya kepada awak media usai menjadi saksi ahli di sidang praperadilan penetapan tersangka Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7).Menurut Abdul, Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan kepada bos MNC Group tersebut kurang tepat. Sebab menurutnya, Pasal 29 merupakan delik harus dijunctokan dengan pasal lainnya.

Rekomendasi