Sms Teror Jaksa Agung
-
News •Hary Tanoe sulit lolos dari jeratan tersangkaKasus SMS ancaman kepada Jaksa Yulianto, menjerat CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam status tersangka. Upaya pembelaan hukum dilakukan. Praperadilan diajukan. Namun, nasib berkata lain. HT justru sulit terlepas dari jeratan hukum
-
News •Kasus SMS ancaman, polisi serahkan berkas Hary Tanoe ke KejagungKabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi sudah menyerahkan berkas perkara kasus SMS ancaman terhadap jaksa Yulianto dengan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo ke kejaksaan. Berkas tersebut sudah diserahkan oleh polisi ke JPU pada Senin (10/7) lalu.
-
News •Pengacara sebut Bareskrim tak punya bukti kuat tetapkan HT tersangkaPengacara sebut Bareskrim tak punya bukti kuat tetapkan HT tersangka. Dari sekian bukti tersebut tidak ada bukti yang kami lihat bisa mendukung untuk naik ke tahap penyidikan. Tak ada bukti digital forensik dan rekam medis yang memperkuat pernyataan bahwa jaksa Yulianto dalam kondisi terancam baik fisik maupun psikis.
-
News •Putusan sidang praperadilan status tersangka HT digelar pekan depanPutusan sidang praperadilan status tersangka HT digelar pekan depan. Masing-masing pihak baik pemohon Hary Tanoe dan termohon Bareskrim Polri sudah menyerahkan satu berkas kesimpulan.
-
News •Kubu Hary Tanoe pertanyakan bukti digital forensik kasus SMS ancamanKubu Hary Tanoe pertanyakan bukti digital forensik kasus SMS ancaman. Dia juga akan menguraikan alat bukti yang dipakai penyidik Bareskrim Polri dalam menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Menurutnya alat bukti yang digunakan seharusnya dilakukan pemeriksaan digital forensik.
-
News •Hakim akan simpulkan praperadilan status tersangka Hary TanoeHakim akan simpulkan praperadilan status tersangka Hary Tanoe. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan kesimpulan atas keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.
-
News •Ahli dari polisi sebut keterlambatan SPDP ke HT bukan masalah utamaDjisman mengakui jika SPDP harus diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan keputusan MK. Namun, hal tersebut masih belum perlu dilakukan lantaran proses hukum baru memasuki tahap penyidikan.
-
News •Jaksa Agung soal Hary Tanoe tersangka: Kita punya bukti dan faktaJaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penetapan Hary Tanoesodibjo bukan sembarangan. Karena penetapan tersangka melihat bukti yang telah terkumpul.
-
News •Kuasa hukum minta status tersangka Hary Tanoe digugurkanKuasa hukum minta hakim gugurkan status tersangka Hary Tanoe. Unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. Karena itu dia menilai sejak awal laporan ini seharusnya ditolak oleh polisi. Selain itu, penetapan tersangka juga dinilai tidak tepat.
-
News •Kuasa hukum Hary Tanoe bawa bukti video Yulianto tak tampak tertekanKuasa hukum Hary Tanoe bawa bukti video Yulianto tak tampak tertekan.bukti yang dibawa berupa beberapa rekaman video wawancara Yulianto di sejumlah stasiun televisi beberapa hari setelah kejadian SMS itu. Dari video itu, lanjut Munathsir, Yulianto terlihat tidak dalam keadaan terancam secara psikologi.
-
News •Penetapan tersangka Hary Tanoe dipaksakan, ini analisa ahli pidanaPenetapan tersangka Hary Tanoe dipaksakan, ini analisa ahli pidana. Ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo terindikasi dipaksakan.
-
News •Hakim praperadilan keberatan petinggi MNC jadi saksi Hary TanoeHakim praperadilan keberatan petinggi MNC jadi saksi Hary Tanoe. Direktur Pemberitaan MNC Group Arya Sinulingga, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ketiga praperadilan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Hary ajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus SMS ancaman kepada jaksa Julianto.
-
News •Pengacara sebut harusnya kasus SMS Hary Tanoe ditangani KemenkominfoKuasa hukum sebut harusnya kasus SMS Hary Tanoe ditangani Kemenkominfo. Munathsir mempertanyakan alat bukti hasil digital forensik yang digunakan untuk menjerat Ketua Umum Partai Perindo itu sebagai tersangka atas kasus SMS ancaman terhadap Yulianto.
-
News •Hary Tanoe dicecar 29 pertanyaan soal kasus SMS ancam Jaksa JuliantoHary Tanoe dicecar 29 pertanyaan soal kasus SMS ancam Jaksa Julianto. Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, sebagai tersangka dalam kasus SMS diduga berisi ancaman kepada Jaksa Julianto pada Januari 2016 lalu.
-
News •Terjerat kasus, Hary Tanoe dianggap ingin dibungkam kehendak politikKasus menjerat CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT), membuat dia harus berurusan dengan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Ada anggapan bahwa kasus tersebut untuk membungkam pergerakan politik HT selama ini.
-
News •Diperiksa Bareskrim, Hary Tanoe bawa para pimred MNC groupSetelah sempat mangkir pada Selasa (4/7) lalu, CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo pagi ini memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus sms ancaman kepada Jaksa Julianto.
-
News •Bareskrim Polri kembali panggil Hary Tanoe Jumat 7 JuliMabes Polri kembali mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Surat pemanggilan itu pun langsung dikirim ke alamat Hary untuk pemeriksaan Jumat 7 Juli 2017.
-
News •Hary Tanoe mangkir pemeriksaan perdana sebagai tersangka SMS ancamanHary Tanoe mangkir pemeriksaan perdana sebagai tersangka SMS ancaman. Kuasa hukum menyebut, Hary Tanie ada keperluan yang mendesak dan tidak bisa ditinggalkan. Hary Tanoe akan mengirim Hotman Paris untuk datang ke Bareskrim.
-
News •Jadi tersangka, Hary Tanoesoedibjo dicegah ke luar negeriMabes Polri telah menetapkan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias HT sebagai tersangka dalam kasus SMS ancaman ke penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Dengan penetapan tersebut HT, Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Ditjen Imigrasi.
-
News •Sebut Hary Tanoe tersangka, Jaksa Agung dilaporkan ke BareskrimSebut Hary Tanoe tersangka, Jaksa Agung dilaporkan ke Bareskrim. Menurut kuasa hukum, pernyataan tentang status hukum Hary Tanoe seharusnya wewenang Polri sebagai penyidik. Kuasa hukum menyebut Jaksa Agung telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.