Hakim akan simpulkan praperadilan status tersangka Hary Tanoe

Hakim akan simpulkan praperadilan status tersangka Hary Tanoe. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan kesimpulan atas keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Hakim akan simpulkan praperadilan status tersangka Hary Tanoe
HT diperiksa Bareskrim Polri. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan atas penetapan tersangka SMS bernada ancaman yang menjerat bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan kesimpulan atas keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.

"Agendanya pemberian kesimpulan," kata salah satu kuasa hukum Hary Tanoe saat dihubungi merdeka.con di Jakarta, Jumat (14/7).

Semula, sidang akan digelar di ruang sidang utama H. Oemar Seno Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai pukul 10.20 WIB. Namun hingga pukul 11.30 WIB sidang belum juga dimulai.

Sebelumya CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Megeri Jakarta Selatan. Hal ini menyusul penetapan status tersangka kepada Hary yang diduga mengirimkan SMS kaleng kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Rekomendasi