Hary Tanoesoedibjo Tersangka
-
News •Kasus Mobile 8, Kejagung kantongi dua nama calon tersangka lainLebih lanjut, Arminsyah menyebut ada dua nama calon tersangka dalam kasus ini. Namun, dirinya enggan untuk memberitahu siapa dua orang nama tersebut.
-
News •Meski Perindo dukung Jokowi, Kejagung tetap proses hukum Hary TanoePartai Perindo secara tiba-tiba mendukung Joko Widodo (Jokowi) sebagai Calon Presiden 2019. Kejaksaan Agung secara tegas menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap Hary Tanoesudibjo tetap berjalan.
-
News •Pembelaan alumni 212 buat Hary Tanoe berujung pemecatan Ustaz SamboNasib Ustaz Ansufri Idrus Sambo sebagai Ketua Presidium Alumni 212 telah berakhir. Pemecatan itu setelah dirinya melakukan pembelaan terhadap CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT). Dukungan itu dianggap tidak sejalan dengan pemahaman para pendukungnya.
-
News •Usai bela HT, Ustaz Sambo dicopot sebagai Ketua Presidium Alumni 212Ustaz Ansufri Idrus Sambo dicopot sebagai Ketua Presidium Alumni 212. Langkah ini diambil setelah Sambo memberikan pembelaan kepada CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT).
-
News •GP Ansor soal alumni 212 bela Hary Tanoe: Lucu enggak? Lucu kanGP Ansor soal alumni 212 bela Hary Tanoe: Lucu enggak? Lucu kan. Yaqut menyebut lucu, karena apa yang Alumni 212 lakukan itu tidak sesuai dengan apa yang kerap diucapkan.
-
News •Hary Tanoe sulit lolos dari jeratan tersangkaKasus SMS ancaman kepada Jaksa Yulianto, menjerat CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam status tersangka. Upaya pembelaan hukum dilakukan. Praperadilan diajukan. Namun, nasib berkata lain. HT justru sulit terlepas dari jeratan hukum
-
News •Fadli Zon sebut dukungan alumni 212 ke HT tak ada tendensi politikFadli tidak melihat dukungan dari alumni 212 kepada Hary Tanoe ini memiliki tendensi politik.
-
News •Berkas perkara Harry Tanoe sudah lengkap, polisi akan naik tahap 2Selain itu, Martinus menerangkan jika berkas yang sudah dikembalikan oleh JPU ke polisi sudah lengkap. Maka nantinya akan naik menjadi ke tahap 2 dengan menyerahkan barang bukti.
-
News •Habib Rizieq tegur keras Presidium Alumni 212 karena bela Hary TanoeImam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menolak dengan tegas langkah Presidium Alumni 212 yang membela bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dengan melaporkan dugaan kriminalisasi ke Komnas HAM. Rizieq telah menegur keras ketua presidium Ansufri Idrus Sambo.
-
News •Bareskrim fokus lengkapi berkas usai praperadilan Hary Tanoe ditolakBareskrim fokus lengkapi berkas usai praperadilan Hary Tanoe ditolak. Berkas perkara HT itu tengah diteliti oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
-
News •Ini pertimbangan hakim tolak permohonan kubu Hary TanoeIni pertimbangan hakim tolak permohonan kubu Hary Tanoe. Hakim menilai polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Hakim menilai Polri berwenang mengusut kasus Hary Tanoe. Hakim menilai gugatan itu tidak relevan jika diuji di Praperadilan, sebab sudah masuk materi pokok.
-
News •Kubu Hary Tanoe kecewa hakim tidak pertimbangkan keterangan saksiKuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim menolak gugatan praperadilan kliennya. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli dan bukti dalam persidangan.
-
News •Praperadilan ditolak, Hary Tanoe sah tersangka kasus SMS ancamanHary Tanoesoedibjo (HT) kalah dalam praperadilan dalam kasus ancaman melalui pesan singkat kepada Jaksa Yulianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7). Hakim bahkan menyatakan bahwa status tersangka disandang HT dianggap sah.
-
News •Bela Hary Tanoe, Sekretaris Presidium 212 minta maaf ke umat IslamGelombang protes terus bermunculan usai Alumni Aksi 212 memberikan pembelaan kepada CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT). Para pengurus memilih menghentikan sementara berbagai kegiatan dan meminta maaf kepada para umat.
-
News •Sidang putusan, kubu Hary Tanoe optimis menang praperadilanSidang putusan, kubu Hary Tanoe optimis menang praperadilan. Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman optimis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya. Ia menilai serangkaian keterangan saksi dan bukti pada sidang sebelumnya telah menguatkan gugatannya.
-
News •Sidang putusan praperadilan Hary Tanoe di PN Jaksel molor 2 jamSidang gugatan praperadilan status tersangka CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto kembali digelar, Senin (17/7). Agenda sidang yang ketujuh ini adalah pembacaan keputusan praperadilan.
-
News •Blunder presidium 212 dukung Hary Tanoe sampai ditegur Habib RizieqCerita bermula ketika Sambo merasa Hari Tanoe dikriminalisasi oleh penguasa. Bahkan dia sempat meminta maaf kepada seluruh peserta aksi bela Islam yang tidak sejalan atas adanya poin membela ketua umum Partai Perindo itu.
-
News •Bela HT, ketua presidium minta maaf tak sejalan dengan alumni 212Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo meminta maaf kepada seluruh peserta aksi bela Islam yang tidak sejalan atas adanya poin membela bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT). Sambo menilai ketua umum Partai Perindo itu dikriminalisasi oleh penguasa.
-
News •Saat alumni 212 bela Hary Tanoe karena balas budiSaat alumni 212 bela Hary Tanoe karena balas budi. Dalam pembelaan terhadap HT, Sambo menegaskan kalau pihaknya tak memandang dalam sudut mana pun.
-
News •Kasus SMS ancaman, polisi serahkan berkas Hary Tanoe ke KejagungKabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi sudah menyerahkan berkas perkara kasus SMS ancaman terhadap jaksa Yulianto dengan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo ke kejaksaan. Berkas tersebut sudah diserahkan oleh polisi ke JPU pada Senin (10/7) lalu.