Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mengantongi nama calon tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi PT Mobile 8. Mobile 8 Telecom diduga memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi."Sudah (ada calon tersangka)," kata Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.Lebih lanjut, Arminsyah menyebut ada dua nama calon tersangka dalam kasus ini. Namun, dirinya enggan untuk memberitahu siapa dua orang nama tersebut."Minimal dua," ujarnya.Selain itu, Arminsyah membantah saat ditanyakan dua nama calon tersangka tersebut adalah Anthony Chandra Kartawiria selaku Direktur PT First Media Tbk dan Hary Djaja selaku Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi. Dua orang tersebut sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Mobile 8."Saya tidak bilang, sama kaya kemarin ya," bantahnya.Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Mobile 8 ini, Penyidik Jampidsus pernah menetapkan Anthony dan Hary sebagai tersangka. Akan tetapi, keduanya bebas dari hukuman lantaran diterimanya permohonan praperadilan yang diajukan keduanya oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dengan adanya dua nama calon tersangka, Penyidik Jampidsus langsung membuat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas kasus dugaan korupsi perusahaan yang dimiliki oleh Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Kasus Mobile 8, Kejagung kantongi dua nama calon tersangka lain
Lebih lanjut, Arminsyah menyebut ada dua nama calon tersangka dalam kasus ini. Namun, dirinya enggan untuk memberitahu siapa dua orang nama tersebut.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi