Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK telah memanggil ahli hukum pidana Prof Romli dan Prof Said Solahudin setelah sebelumnya memanggil ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kemarin (10/7). Pansus angket KPK berencana bertemu dengan pihak kepolisan dan mengundang mantan ketua KPK."Jadi berikutnya kami mungkin akan bertemu misalnya seperti kepolisian kami ingin tahu tentang kehadiran kepolisian karena di sana kita ketahui polisi ada penyidiknya," kata Wakil Ketua pansus angket KPK Teuku Taufiqulhadi, di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).Selain akan bekerja sama dengan pihak kepolisian, pansus angket KPK juga berencana berdiskusi dengan pihak kejaksaan agung (kejagung). "Kemudian juga kita juga berusaha mengadakan konsultasi juga dengan kejagung karena kita tahu di sana ada penuntutnya jadi lembaga-lembaga itu dulu. Dan kita anggap dengar pendapat dengan para pakar sudah selesai," ungkapnya.Selain bertemu pihak kepolisan dan juga kejagung, pansus angket KPK juga berencana memanggil eks pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki. Hal itu dilakukan karena saat rapat dengar pendapat sore tadi, Romli sempat menyebut ada penyimpangan yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup ketika Ruki menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Abraham Samad. Romli juga mengklaim ada 36 orang yang dijadikan tersangka dengan bukti yang kurang."Itu kan permintaan menjadi catatan rapat. Nanti kita akan bahas dalam rapat internal apakah ada urgensinya menghadirkan itu. Walaupun permintaannya tadi memberikan stressing sangat penting yah. Tentu kita akan memperhatikan," kata Wakil Ketua pansus angket KPK, Dossy Iskandar, Selasa (11/7).Diketahui sore tadi, Romli mengungkapkan ada 36 orang yang dijadikan tersangka dengan bukti yang minim. Kejadian itu diketahui Guru besar Universitas Padjajaran itu pada tahun 2015 lalu."Ruki menyampaikan ke saya, 'setelah kami (KPK) gelar perkara ada 36 tersangka bukti permulaannya enggak cukup. Kalau saya baca tahun saya dipanggil (sekitar) 2015 bulan Juli, kejadiannya sekitar itu'," sebut Romli di rapat dengan pansus angket KPK, di gedung DPR, Senayan.
Pansus Angket KPK akan undang polisi, jaksa, dan mantan ketua KPK
Pansus Angket KPK telah memanggil ahli hukum pidana Prof Romli dan Prof Said Solahudin setelah sebelumnya memanggil ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kemarin (10/7). Pansus angket KPK berencana bertemu dengan pihak kepolisan dan mengundang mantan ketua KPK.
Advertisement
Rekomendasi