Kejagung tidak tahu sampai kapan Ahok dititipkan di Mako Brimob

Kejagung tidak tahu sampai kapan Ahok dititipkan di Mako Brimob. Keputusan mengenai nasib Ahok sepenuhnya wewenang Lapas Cipinang. Kejagung juga tidak mendapat laporan perilaku Ahok selama menjalani masa hukumannya di Mako Brimob.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kejagung tidak tahu sampai kapan Ahok dititipkan di Mako Brimob
Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok diputuskan menjalani vonis dua tahun penjara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Seharusnya Ahok menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang. Keputusan 'menitipkan' Ahok di Mako Brimob diambil setelah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Abdul Ghani menyampaikan pertimbangan keamanan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad tidak mengetahui pasti sampai kapan Ahok akan menjalani hukumnya di Mako Brimob. Sebab, keputusan mengenai nasib Ahok sepenuhnya wewenang Lapas Cipinang.

"Soal itu tergantung Lapas Cipinang. Persoalan ke depan tergantung kebijakan Lapas Cipinang," kata Rochmad di gedung Jampidum, Jakarta, Kamis (22/6).

Rochmad pun juga tidak mendapat laporan perilaku Ahok selama menjalani masa hukumannya di Mako Brimob. "Tanya Lapas Cipinang. Kami hanya laksanakan putusan untuk eksekusi saja," ucapnya.

Untuk diketahui, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Abdul Ghani mengatakan bahwa terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dititipkan oleh LP Cipinang ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Iya betul. Tadi (kemarin) sore sempat teregistrasi ke sini," kata Ghani saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6).

Ghani menjelaskan, sesungguhnya Ahok sempat dieksekusi dan ditempatkan ke Lapas Cipinang. Namun karena faktor keamanan, Ahok kembali dipindahkan ke Mako Brimob sekitar pukul 16.00 WIB.

"Ya keselamatan yang bersangkutan. Kita kan mengantisipasi ke sana. Jadi jangan sampai terjadi gangguan terkait yang bersangkutan. Kita pindahkan ke sana saja," jelasnya.

Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rochmad membenarkan bahwa pihaknya sempat memindahkan Ahok dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Cipinang. Namun setelah mendengar berbagai pertimbangan dari Lapas Cipinang, kejaksaan akhirnya mengembalikan Ahok ke Mako Brimob.

"Karena alasan situasi dan keamanan, yang perhitunganya itu akan mengganggu situasi di Lapas karena masa pro kontra itu saling apa di situ ya. Akhirnya tetap di tempatkan di Mako Brimob," ucapnya.

Rekomendasi