Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan bahwa terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dititipkan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat."Iya ada suratnya dari Lapas Cipinang," kata Noor saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6).Lebih lanjut, Noor menjelasan bahwa Kejaksaan sempat memindahkan Ahok ke LP Cipinang dari Rutan Mako Brimob. Dipindahkannya kembali dari LP Cipinang untuk menjalani hukumannya itu ke Mako Brimob, karena pertimbangan keamanan."Karena alasan situasi dan keamanan, yang perhitunganya itu akan mengganggu situasi di Lapas karena masa pro kontra itu saling apa di situ ya. Akhirnya tetap ditempatkan di Mako Brimob," jelasnya.Lebih jauh, Noor menegaskan bahwa jaksa sudah mengeksekusi Ahok ke Lapas Cipinang, Rabu (21/6), pukul 16.00 WIB."Ya dieksekusi tadi di Lapas Cipinang. Ya antara sekitar jam segitu lah," tandasnya.
Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Ahok tetap ditahan di Mako Brimob
Kejaksaan sempat memindahkan Ahok ke LP Cipinang dari Rutan Mako Brimob. Namun tak lama, Ahok kembali dititipkan di rutan Mako Brimob.
Rekomendasi