Dewi Aryaliniza atau Dewie Yasin Limpo (58), adik Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulsel, Kamis (8/6) sekira pukul 16.00 wita. Dewi merupakan mantan anggota komisi VII DPR dari Fraksi Hanura yang menjadi narapidana kasus korupsi, suap proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.Dia sebelumnya Ditahan di Lapas khusus wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, kemudian dipindahkan setelah permohonan 'pulang kampungnya' disetujui Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Dewi tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, kemudian menuju arah Kabupaten Gowa didampingi dua anggota polisi dan dua petugas dari Lapas wanita Pondok Bambu. Terlihat dia membawa kardus-kardus berisi contoh kerajinan tangan dari Lapas Pondok Bambu, dua tas berisi pakaian dan peralatan pribadi serta obat-obatan."Pengawalannya dari Jakarta standar saja. Tidak ada kerabat keluarganya yang dampingi tapi dia dijemput keluarganya di Bandara Makassar. Langsung dimasukkan ke Wisma Matahari status dikarantina. Seharusnya masuk ke ruang karantina tapi karena bangunannya sementara direnovasi maka terpaksa dimasukkan ke Wisma Matahari tapi dengan status dikarantina selama seminggu. Belum ada yang boleh besuk kecuali keluarganya yang datang membesuk untuk membawakan makanan berbuka puasa, karena ibu Dewi dalam kondisi puasa," kata Sudaryati, kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bolangi saat dikonfirmasi, Jumat (9/6).Menurut Sudaryati, alasan pemindahan ini karena yang bersangkutan ingin dekat dengan keluarga dan juga karena sakit-sakitan. Tetapi menurutnya, dia belum memeriksa berkas-berkas Dewi untuk mencari tahu lebih detil penyakitnya. Yang jelas, informasi dari keluarga kalau Dewi menderita tumor otak."Kami akan periksa berkas dulu untuk mengetahui apakah yang bersangkutan menderita satu penyakit dan jenis penyakitnya, apakah benar tumor otak atau bagaimana. Tetapi di sini tidak ada dokter kecuali satu bidan dan satu perawat jadi saya belum bisa beri keterangan mengenai langkah selanjutnya," tutur Sudaryati.Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Jauhar Fardin yang ditemui di kantornya menjelaskan, tiga hari lalu pihaknya menerima surat tembusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM mengenai pemindahan narapidana dari Jakarta ke Lapas Bolangi.Dua hari setelah itu, Kalapas Perempuan Kelas IIA Bolangi menelepon untuk berkoordinasi soal pemindahan Dewi berdasarkan surat persetujuan izin pemindahan dari Ditjen Pemasyarakatan dengan nomor surat PAS.VII/PK.01.02-651."Soal dugaan politis sampai Dewi dipindahkan ke Bolangi, kami tidak ke situ pemikirannya. Yang jelas pindahnya narapidana ini ke Bolangi karena alasan ingin dekat dengan pihak keluarga dan juga karena sakit-sakitan. Mungkin faktor umur," kata Jauhar Fardin.Soal perlakuan terhadap Dewi, Jauhar Fardin akan diperlakukan sebagaimana tahanan lain, kecuali terkait hak-haknya ada yang berbeda dengan tahanan lain sebagaimana diatur dalam PP 99 tahun 2012 tentang remisi, pembebasan bersyarat dan asimilasi."Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana Dewi harus mendapat justice collaborator dari Kejaksaan atau KPK sementara bagi narapidana lain, hal itu tidak berlaku. Pembebasan bersyaratnya tidak perlu mendapat justice collaborator," jelas Jauhar Fardin.Sebelumnya, Dewi divonis hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kemudian Dewi ajukan banding ke MA namun ditolak dan dijatuhkan hukuman lebih berat menjadi 8 tahun penjara akhir tahun 2016.
Alasan kesehatan, Dewie Yasin Limpo dipindah ke Lapas Bolangi Gowa
Dia sebelumnya Ditahan di Lapas khusus wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, kemudian dipindahkan setelah permohonan 'pulang kampungnya' disetujui Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.
Rekomendasi