Ketum PBNU khawatir negara ambruk jika isu negatif kuasai medsos

Dukung MUI, Ketum PBNU khawatir negara ambruk kalau medsos negatif. media sosial seperti pisau bermata dua, bisa untuk kebaikan tapi juga bisa jadi alat fitnah dan permusuhan. Said berharap lahirnya fatwa ini membuat masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan bisa diarahkan ke hal-hal positif.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Ketum PBNU khawatir negara ambruk jika isu negatif kuasai medsos
Ilustrasi Media Sosial. ©2014 Merdeka.com

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mendukung langkah MUI mengeluarkan fatwa Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial. Said mengibaratkan media sosial seperti pisau bermata dua. Sisi positifnya, media sosial bisa digunakan untuk membangun budaya. Di sisi lain, media sosial bisa menjadi alat untuk menyebarkan fitnah, hujatan, ujaran kebencian dan permusuhan.

"Bisa positif membangun budaya, bisa juga membangun hoax, adu domba, ujaran kebencian," kata Said di Rumah Dinas Ketua DPR Setya Novanto, Jln Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (7/6).

Said berharap lahirnya fatwa ini membuat masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan bisa diarahkan ke hal-hal positif. Dia meyakini, bila masyarakat bisa memanfaatkan medsos dengan baik, ‎maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang terhormat.

"Kalau kita biarkan medsos negatif merajalela, maka bangsa ini akan ambruk budayanya hancur," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan lahirnya fatwa Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial bermula dari keresahan MUI terhadap kondisi media sosial masa kini. Media sosial sudah diwarnai berita hoax (bohong), fitnah, hujatan, dan ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

"Kami lihat medsos ini di situ ada manfaat tapi ada juga dosa. Saya tidak berani (katakan) apa dosanya lebih besar atau manfaatnya lebih besar," kata Ma'ruf Amin di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

Dia mengakui, penggunaan media sosial bisa merusak dan menimbulkan bahaya bagi Islam dan kerukunan umat beragama. Kerusakan itu harus ditolak, bahaya itu harus dihilangkan. "Oleh karena itu, langkah yang kami ambil sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami maka dikeluarkan fatwa muamalah melalui medsos," sambungnya.

Rekomendasi