Bawa kabur dan setubuhi anak di bawah umur, Gedek diringkus polisi

Bawa kabur dan setubuhi anak di bawah umur, Gedek diringkus polisi. Orang tua korban tidak terima anaknya disetubuhi. Hasil visum menunjukkan terdapat luka pada organ genital korban.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bawa kabur dan setubuhi anak di bawah umur, Gedek diringkus polisi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

Pemuda berinisial Yg alias Gedek (32), warga Kutu, Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah melarikan dan melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan di bawah umur berinisial G (16). Gedek dilaporkan ke pihak kepolisian setelah orang tua G tak terima perbuatan yang dilakukan oleh terhadap anaknya.

Pria bujang yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang las ini sempat memacari G. Awal perkenalan keduanya dimulai dari media sosial. Setelah saling mengenal dan menemui kecocokan, keduanya memutuskan berpacaran.

Panit Reskrim II Polsek Mlati Sleman, Iptu Bowo Susilo menuturkan, penangkapan terhadap Gedek berdasarkan laporan dari orang tua G. Orang tua G merasa dirugikan karena semalaman G tak pulang ke rumah dan diajak berhubungan seksual.

"Sepulangnya G ke rumah, orang tuanya langsung menanyakan sebab ketidakpulangan G. Dia mengakui dibawa menginap oleh Yg di kontrakan temannya yang ada di Kutu, Patran, Mlati," papar Bowo belum lama ini.

Bowo menambahkan, orang tua G membawa anaknya melakukan visum. Dari hasil visum diketahui bahwa ada luka pada organ genital G. Hasil visum itu, kemudian dijadikan dasar hukum untuk menangkap Yg.

"Saat diajak berhubungan, tidak ada paksaan. Tetapi korban terbujuk rayuan pelaku. Apapun alasannya, tersangka dianggap melanggar pasal 82 junto 76 e UU perlindungan anak. Sebab korban masih berusia di bawah umur," terang Bowo.

Bowo menerangkan bahwa ancaman hukuman terhadap pelaku minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk memertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini Yg harus meringkuk di tahanan Polsek Mlati.

Rekomendasi