Pemkot Depok lakukan kajian aturan soal angkutan online

Pemkot Depok lakukan kajian aturan soal angkutan online. Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, keberadaan transportasi daring tidak bisa diberhentikan untuk operasi. Alasannya, kata dia, tidak ada payung hukum yang mengatur soal pemberhentian angkutan itu.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Pemkot Depok lakukan kajian aturan soal angkutan online
Pelantikan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad. ©2016 Merdeka.com/nur fauziah

Pemerintah Kota Depok ikut kewalahan mengatasi persoalan angkutan online. Pemkot pun tak mau gegabah mengambil keputusan. Pemkot Depok saat ini mengaku sedang melakukan kajian untuk mengatasi permasalahan tersebut.Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, keberadaan transportasi daring tidak bisa diberhentikan untuk operasi. Alasannya, kata dia, tidak ada payung hukum yang mengatur soal pemberhentian angkutan itu."Kapolri kemarin ketika ditanya masalah aturan yang mengikat terhadap kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat mengatakan masih dalam kajian. Makanya kita belum berani untuk mengambil langkah yang tegas," kata Idris, Sabtu (25/3).Kendati demikian, bukan berarti pihaknya tak melakukan upaya. Kajian yang masih dilakukan pihaknya saat ini adalah langkah dalam mengatasi fenomena transportasi daring dan konvensional."Aturan dari pusat memang belum ada. Tapi bukan berarti kita tidak bisa membuat aturan sebab kepala daerah punya tanggung jawab menjaga ketertiban umum," tegasnya.Ditanya terkait apakah Pemkot Depok akan mengeluarkan aturan pelarangan angkutan online, dia mengatakan, tidak bisa dibuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Yang dilakukan pihaknya adalah mengatur keberadaan dilapangan sehingga antara angkutan online dengan angkutan biasa tidak terjadi konflik."Bisa saja dengan menyediakan pul bagi mereka, di situ nanti bisa kerja sama pemerintah dengan perusahaan terkait lahannya," pungkasnya.

Rekomendasi