Perampok ancam ledakkan BRI di Samarinda dikenakan UU Terorisme

Perampok ancam ledakkan BRI di Samarinda dikenakan UU Terorisme. Motif ekonomi memang mendasari tersangka Agus melakukan aksi nekatnya. Lantaran tersangka terbelit utang Rp 15 juta, hingga nekat merangkai rangkaian mirip bom yang dipelajari dari tayangan vidoe di youtube.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
Perampok ancam ledakkan BRI di Samarinda dikenakan UU Terorisme
Benda diduga bom di Samarinda. ©2017 merdeka.com/nur aditya

Polisi menahan Agus Fitriana (31), warga Kutai Kartanegara, terduga peneror bom di BRI Cabang Pembantu Unit Suryanata Samarinda, Kalimantan Timur, dijerat Undang-undang tentang terorisme. Alasannya, ancaman peledakan bom telah membuat karyawan BRI saat itu ketakutan.Agus, yang juga karyawan sebuah perusahaan swasta di Kutai Kartanegara itu, saat ini ditahan di Polresta Samarinda. Ulah dia merangkai rakitan menyerupai bom, dan mengancam meledakkannya di BRI disertai permintaan uang Rp 50 juta, dinilai membahayakan orang lain.Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 7 subsider pasal 6 dari Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme subsider Pasal 368 KUHP."Dia (Agus Fitriana) kita tahan di sel Polres ya. Sudah kita lakukan penggeledahan di kosnya, belum ada yang mengarah ke jaringan terorisme," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, kepada merdeka.com di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (14/2)."Kita terapkan yang bersangkutan dengan undang-undang terorisme, karena ancaman bom membuat rasa takut karyawan BRI, ada teror di sana ya (yang dilakukan pelaku)," ujar Sudarsono.Motif ekonomi memang mendasari tersangka Agus melakukan aksi nekatnya. Lantaran tersangka terbelit utang Rp 15 juta, hingga nekat merangkai rangkaian mirip bom yang dipelajari dari tayangan vidoe di youtube."Ada rangkaian pipa, kabel, power (baterai), tidak ada bahan peledak, tidak ada detonator. Dia merangkai seolah-olah mirip bom saja," demikian Sudarsono.Diketahui, sekira pukul 11.00 WITA, Senin (13/2) kemarin, seorang pria mengenakan ransel, masuk ke dalam BRI, dan meminta uang Rp 50 juta. Di sela permintaan, pria itu mengaku membawa bom yang disimpan di dalam ransel. Seketika itu, satpam dengan sigap membekuk pelaku. Teriakan adanya perampok dari luar BRI, langsung membuat warga sekitar emosi seketika, dan menghajar pelaku.Meski demikian, warga bersikap hati-hati, lantaran melihat adanya rangkaian kabel dan baterai di balik isi ransel. Rangakaian itu akhirnya ditendang warga ke tengah jalan, dan pelaku yang berhasil diringkus dan dihakimi warga, akhirnya dibawa ke Polsekta Samarinda Ulu.

Rekomendasi