Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia dan anggota Komisi V DPR Musa Zainudin sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari tersangka penerimaan suap yakni Damayanti Wisnu Putranti, mantan anggota komisi V DPR Fraksi PDIP yang telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara."Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap sumber merdeka.com di KPK, Jumat (3/2).Namun, sumber tersebut masih enggan membeberkan pasal yang disangkakan kepada politikus PKS dan PKB tersebut. Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penetapan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)."Memang dalam kasus PUPR ini ada perkembangan. Kami sudah menangani sejak OTT dilakukan pada Januari 2016 lalu," ujar Febri.Diketahui, nama Musa dan Yudi sudah tidak asing lagi beredar dalam pusaran kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Keduanya diduga menerima uang pelicin atas proyek tersebut dari pengusaha bernama Abdul Khoir dan Sok Kok Seng alias Aseng. Musa disebut menerima Rp 8,4 miliar dari Abdul Khoir guna memuluskan proyek jalan Pulau Seram dari total proyek sekitar Rp 104 miliar. Sedangkan sumber merdeka.com mengatakan, KPK menyita uang senilai Rp 100 juta dari hasil penggeledahan di rumah Yudi kawasan Cimahi, Bandung, Jawa Barat. Bahkan, KPK juga disebut menyita uang pecahan Rp 20 ribu milik Yudi usai penggeledahan. Sumber itu mengatakan, uang pecahan itu sisa THR milik Yudi yang dibagikan ke kerabat.Dalam kasus tersebut, sejumlah anggota Komisi V DPR disebut menerima suap dari sejumlah pengusaha. KPK juga telah memanggil sejumlah anggota Komisi V DPR, termasuk Yudi. Bahkan sudah ada yang menjadi tersangka.Anggaran proyek tersebut diusulkan melalui dana aspirasi anggota Komisi V DPR. Beberapa anggota DPR yang diduga menerima suap dari Aseng dan pengusaha lain bernama Abdul Khoir, antara lain Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto (Golkar).Damayanti sudah divonis terima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Abdul Khoir. Suap terkait dengan proyek jalan di Maluku. Nama lain adalah Andi Taufan Tiro (PAN) dan kepada Musa Zainuddin (PKB). Selain itu, uang juga disebut diberikan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary.
KPK tetapkan politikus PKS dan PKB tersangka kasus suap KemenPU-Pera
KPK tetapkan politikus PKS dan PKB tersangka kasus suap KemenPU-Pera. Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari tersangka penerimaan suap yakni Damayanti Wisnu Putranti, mantan anggota komisi V DPR Fraksi PDIP yang telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Rekomendasi