Sanusi divonis 7 tahun bui terkait suap reklamasi

Sanusi divonis 7 tahun bui terkait suap reklamasi. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta juga didenda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Usai mendengarkan vonis, Sanusi langsung dipeluk sang kakak, M. Taufik.

Nanda Farikh Ibrahim
Sanusi divonis 7 tahun bui terkait suap reklamasi
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). Sanusi ditetapkan berslah dan divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus suap pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Rekomendasi