Didampingi kuasa hukum, Sanusi menanti vonis kasus suap reklamasi

Didampingi kuasa hukum, Sanusi menanti vonis kasus suap reklamasi. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi hari ini, Kamis (29/12) kembali akan menjalani sidang kasus suap senilai Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Septian Tri Kusuma
Oleh Septian Tri Kusuma - Reporter
Didampingi kuasa hukum, Sanusi menanti vonis kasus suap reklamasi
Sanusi jalani sidang. ©2016 Merdeka.com/Septian Tri Kusuma

Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi hari ini, Kamis (29/12) kembali akan menjalani sidang kasus suap senilai Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.Pantauan merdeka.com, politisi partai Gerindra ini hadir sekira pukul 13.00 dengan didampingi kerabat dan kuasa hukumnya.Begitu tiba di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang berada di Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sanusi langsung masuk ke dalam ruang sidang Koesoemah Atmadja 1. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum Sanusi juga sudah berada di dalam ruang sidang.Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Mohamad Sanusi dihukum pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu dinyatakan telah terbukti menerima suap Rp 2 miliar dan melakukan pencucian uang Rp 45,28 miliar."Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/12).Sanusi dinyatakan terbukti secara sah menerima uang Rp 2 miliar dari Presiden Direktur Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk menurunkan kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Sanusi beralibi bahwa uang tersebut merupakan sumbangan dari Ariesman kepadanya yang pada saat itu akan mengajukan diri sebagai bakal calon Gubernur DKI.Sementara soal gratifikasi, Sanusi terbukti menerima uang Rp 45,28 miliar dari Danu Wira Direktur Utama PT Wirabayu Pratama dan Komisaris PT Imemba Contractors Boy Ishak. Keduanya adalah perusahaan rekanan pemerintah daerah DKI dalam menjalankan beberapa proyek di Dinas Tata Air antara tahun 2012-2015.

Rekomendasi