Lolos verifikasi Kemenkum HAM, Partai Idaman rapatkan barisan

Lolos verifikasi Kemenkumham, Partai Idaman rapatkan barisan. Pria yang mendapat julukan Raja Dangdut ini mengungkapkan dengan disahkannya Partai Idaman maka pihaknya akan terus bekerja keras untuk memenuhi syarat-syarat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Lolos verifikasi Kemenkum HAM, Partai Idaman rapatkan barisan
Partai Idaman dukung kemerdekaan Palestina. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Partai Islam Damai Aman alias Partai Idaman mengklaim telah diakui sebagai partai politik. Hal ini tertuang Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Nomor M.HH-31 AH.11.01 Tahun 2016."Mensosialisasikan kepada masyarakat Indonesia, bahwa mulai Tanggal 13 Desember 2016, telah resmi menjadi partai yang berbadan hukum, agar selanjutnya, untuk melaksanakan akselerasi, untuk dapat mengikuti pemilu 2017," ujar Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, Kantor DPP Partai Idaman Jalan Dewi Sartika No. 44, Cawang Jakarta Timur, Kamis (15/12).Pria yang mendapat julukan Raja Dangdut ini mengungkapkan dengan disahkannya Partai Idaman maka pihaknya akan terus bekerja keras untuk memenuhi syarat-syarat Komisi Pemilihan Umum (KPU)."Kita nggak pernah berhenti bekerja sampai penuhi syarat. Kita pertama merekrutmen, dan kaderisasi sudah terus berjalan agar kuat," ujarnya.Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah merampungkan verifikasi badan hukum terhadap sejumlah partai politik baru yang ingin meramaikan Pemilu 2019 nanti. Sayangnya, Partai Idaman bentukan Raja Dangdut, Rhoma Irama, tidak lolos.Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat jumpa pers di Gedung Imigrasi Kemenkum HAM pada Jumat (7/10). Selain Partai Idaman, ada tiga partai baru lainnya yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, yakni Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.Dijelaskan Yasonna, empat partai dinyatakan gagal dalam proses verifikasi karena terbentur beberapa persyaratan, seperti kepengurusan belum mencukupi, status kantor partai politik dan persyaratan administrasi lainnya.Sedangkan partai baru yang lolos verifikasi adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Meski lolos verifikasi atas ketetapan badan hukum karena telah memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 37 tahun 2015, tak serta merta PSI bisa ikut Pemilu karena harus kembali diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU)."Nanti yang ikutin Pemilu syaratnya itu dilakukan oleh KPU. Ini adalah (verifikasi) syarat badan hukum, berbeda lagi syarat ikut pemilu verifikasi di KPU," tuturnya.Seperti diketahui, Partai Idaman sendiri pertama kali dideklarasikan pada Juli 2015 lalu. Sebagai bentuk keseriusan, pada Oktober 2015, Rhoma Irama kemudian mengumumkan susunan pengurus inti Partai Idaman di Tugu Proklamasi.

Rekomendasi