Pilkada serentak 2017, 121.980 pemilih di Jabar belum terekam e-KTP

Pilkada serentak 2017, 121.980 pemilih di Jabar belum terekam e-KTP. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Harminus Koto mengatakan jumlah itu terdapat di tiga kabupaten/kota Jawa Barat yakni Kabupaten Bekasi sebanyak 118 ribu, Kota Tasikmalaya sebanyak 1.890 orang dan Kota Cimahi 2.000 orang.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Pilkada serentak 2017, 121.980 pemilih di Jabar belum terekam e-KTP
e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 di tiga kabupaten/kota Jawa Barat terkendala masalah perekaman e-KTP. Sebab sebanyak 121.980 pemilih belum terekam e-KTP yang sebenarnya menjadi keharusan seorang mengikuti pelaksanaan pemilihan umum."Jadi totalnya di tiga kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada tersebut sekitar 121.980 pemilih yang belum terekam," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Harminus Koto, di Bandung, Sabtu (10/12).Jumlah yang tidak sedikit itu menurutnya terdiri dari Kabupaten Bekasi sebanyak 118 ribu, Kota Tasikmalaya sebanyak 1.890 orang dan Kota Cimahi 2.000 orang. Tentu dengan jumlah sebanyak itu potensi kerawanan akan adanya kecurangan saat pemilihan bisa saja terjadi.Bawaslu mengingatkan, meski belum terekam e-KTP namun tak boleh menghilangkan hak pilih seseorang. Oleh karena itu, seluruh Panwas di ketiga daerah tersebut mendorong Disdukcapil untuk memberikan surat keterangan pada masyarakat yang datanya belum terekam."Tapi hati-hati juga. Jangan sampai royal surat keterangan, nanti ada pemilih tambahan di mana-mana," ujarnya.Pihaknya sudah menginstruksikan pada Bawaslu di tiga kabupaten kota untuk bisa mengawasi daerah untuk memastikan saat pemilihan nanti semua petugas TPS melihat KTP lama dan surat keterangan yang dibekali KPU. Hal itu untuk memastikan semua pemilik surat keterangan tersebut adalah warga yang memiliki hak pilih."Akan saya intruksikan ke Panwas di ketiga daerah untuk memastikan yang mendapatkan surat keterangan memang sudah ada di data base tapi belum terekam," imbuhnya.Dia berharap Panwas di tiga daerah tersebut memberikan pengawasan yang ketat pada penduduk yang belum terekam e-KTP tersebut. "Harus diwaspadai tambahan pemilih itu jangan-jangan nanti ada pemilih 'hantu' harus hati-hati," terangnya. Saat ditanya apakah persoalan ini bisa memicu pelanggaran, Harminus mengatakan, kalau pemilih bersurat keterangan ini berada di setiap TPS, maka bisa berpotensi kerawanan dan kekisruhan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Potensi masalah harus diwaspadai," ujarnya.

Rekomendasi