Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, berupa tanah dan bangunan. Yaitu Dahlan Iskan saat pelepasan aset menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU, dan Wisnu Wardhana Kepala Biro Aset PT PWU. Hanya Dahlan Iskan yang memenuhi panggilan penyidik."Untuk WW ini absen tidak bisa datang, karena sakit," terang Kasidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana, Senin (7/11)."Keterangan sakit itu dilampirkan dari Rutan (Rutan Kelas I Surabaya di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo)," tambahnya.Menurut Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto, Dahlan Iskan datang di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekitar pukul 08.40 WIB. Dahlan menjalani pemeriksaan dan baru selesai sekitar pada pukul 16.45 WIB. Dia juga datang bersamaan dengan wajib lapor, yang statusnya saat ini sebagai tahanan kota.Untuk pemeriksaannya sendiri, kata Romy, sesuai dengan poksinya atau perannya masing-masing. Terutama dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung. "Diperiksa sebagai tersangka beliauanya ini (DI), untuk tersangka WW ini diperiksa sebagai saksi untuk keterangan tersangka DI. Dan, pemeriksaan untuk Pak DI ini juga melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang ditunda, dalam kasus pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung," jelasnya.Perlu diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka Kamis (27/10) oleh penyidik Kejati Jatim, yang kapasitasnya menjabat sebagai Direktur Utama di PT PWU. Karena diduga mengenal, menyetujui dengan melepaskan aset PT PWU, di Kediri dan Tulungagung, dengan memberikan tanda tangan.Selain itu, penyidik juga menetapkan seorang mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana. Karena saat pelepasan aset, WW menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU.
Kejati Jatim periksa kembali Dahlan Iskan, Wisnu absen karena sakit
Untuk pemeriksaannya sendiri, kata Romy, sesuai dengan poksinya atau perannya masing-masing. Terutama dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung. "Diperiksa sebagai tersangka beliaunya ini (DI), untuk tersangka WW ini diperiksa sebagai saksi untuk keterangan tersangka DI," ujarnya.
Advertisement
Rekomendasi