Kuasa hukum sebut ada potensi Buni Yani 'kambing hitam' kasus Ahok

Kuasa hukum sebut ada potensi Buni Yani 'kambing hitam' kasus Ahok. Sikap Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, menyebut Buni Yani berpotensi tersangka disayangkan pelbagai pihak. Ada dugaan bahwa sikap kepolisian ini bakal membuat Buni Yani sebagai kambing hitam kasus dugaan penistaan agama dilakukan Ahok.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kuasa hukum sebut ada potensi Buni Yani 'kambing hitam' kasus Ahok
Buni Yani dan Ketua HAMI DKI Aldwin Rahadian. ©2016 merdeka.com/ronald

Sikap Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, menyebut Buni Yani berpotensi tersangka disayangkan pelbagai pihak. Ada dugaan bahwa sikap kepolisian ini bakal membuat Buni Yani sebagai kambing hitam kasus dugaan penistaan agama dilakukan Basuki T Purnama alias Ahok."Ada skenario kambing hitamkan Buni Yani. Saya yakin masyarakat akan semakin geram Pak Boy sebagai corong kepolisian," kata Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, di Jakarta, Senin (7/11).Menurut Aldwin, sikap Boy aneh dan justru membuat publik geram. Seharusnya Boy menyebut Ahok sebagai potensi tersangka. Apalagi pihaknya merasa bahwa Ahok jelas melanggar pasal penistaan agama."Harusnya Pak Boy berkata Pak Ahok berpotensi jadi tersangka kok jadi tiba-tiba ke Buni Yani, dipanggil saja belum," tegasnya.Atas sikap ini, lanjut dia, Boy nantinya akan dilaporkan kepada Kompolnas dan Propam.

Rekomendasi