Polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali dipermasalahkan mantan Menkum HAM Denny Indrayana mendapat tanggapan menohok dari pengamat politik. Pengamat Politik Prof Iyyas Subiakto menilai isu tersebut sengaja digoreng karena ada ketakutan terhadap sosok Gibran.
"Pak Jokowi kuliah di situ, terus apa lagi yang mau ditanya gitu," ujar Iyyas, seusai sowan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Rabu (23/9).
Menurutnya, mempersoalkan ijazah SMA Gibran sekolah di luar negeri adalah tidak tepat, karena sistem pendidikan tiap negara berbeda.
"Penanganan Mas Gibran, masuk wapres itu kalau ijazah SMA, kalau dia kuliah di luar negeri mana saja ijazah SMA. Ijazah ini ya sederajat kan. Pendidikan itu dijalankan. Kan enggak bisa pakai di sini wong sekolahnya di Singapura kelas 12 atau berapa gitu kan beda-beda. Belum lagi kalau Finlandia beda lagi," ujar Iyyas.
Dia menegaskan, yang terpenting adalah penyetaraan, bukan menyamakan pola tahun ajaran. "Beda negara itu pola aturan pendidikannya kan beda-beda. Waktunya itu kalau di Singapura SD berapa tahun, berapa tahun. Beda dengan kita," kata dia.
Iyyas menilai substansi ijazah bukan jaminan kapasitas pemimpin. "Bukan, sebenarnya kalau semuanya mau legowo tentang ijazah itu sebenarnya apa sih ? Anda dapat ijazah, ada jaminan apa tentang ijazah itu? Tentang IQ, tentang EQ, tentang apa sih itu? Kapasitas kita. Wong anggota DPR 211 ijazahnya persamaan ya. 63 SMA, terus apa lagi?" kata Iyyas.
Dia juga menyindir ada motif politik di balik isu tersebut. "Itu kan orang-orang ya menurut saya ada sesuatu lah yang ditakuti dari Mas Gibran. Kan sosok pemimpin masa depan yang ya pasti banyak yang kepengin juga itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran disebut-sebut ditempuh di luar negeri untuk syarat pencalonan Wapres. Denny menggugat syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK kembali memeriksa sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan salah satu pokok persoalan diajukan pemohon terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan digelar di MK, Jakarta, dipantau daring Senin (21/9) malam.
Perkara tersebut diajukan 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum.
Para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Kuasa hukum pemohon mendalilkan persyaratan pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
"Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Bambang di hadapan Majelis Hakim MK.
Dalam persidangan, Denny mendorong MK membuka ruang pembuktian untuk menguji pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Ia menilai pelantikan pejabat negara tidak serta-merta menghapus persoalan administratif yang dipersoalkan pemohon.
"Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut," ujar Denny, demikian dikutip Antara.
Denny juga mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menurutnya diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam. Dia mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.
"Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ujar Denny.
Menurut Denny, persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.
Dia juga mempersoalkan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Denny mengatakan ketentuan pengecualian tersebut tidak terdapat dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019. Ia juga mempersoalkan ketentuan tersebut karena, menurut dia, tidak tercantum dalam draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada September 2023.
Para pemohon mendalilkan kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak dengan sendirinya menggugurkan persyaratan pendidikan SLTA atau sederajat.
Denny merujuk pada putusan MK dalam sengketa Pilkada di Pesawaran dan Nias Selatan yang menurut dia mendiskualifikasi calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kelulusan SLTA meskipun memiliki gelar S1 atau S2.
Selain persoalan tersebut, para pemohon meminta MK menguji konsekuensi hukum apabila dalil mereka mengenai syarat pendidikan dinyatakan terbukti. Mereka meminta, antara lain, pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024.
Denny menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan berada dalam ranah sengketa pemilu (electoral dispute), bukan mekanisme pemberhentian dari jabatan atau pemakzulan.
"Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan. Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi," ujar Denny.
Para pemohon juga menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan setelah melewati tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu. Mereka meminta MK tetap membuka ruang pemeriksaan untuk menguji persoalan yang mereka ajukan.
MK menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu (23/9) pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.