RUU Ketenagakerjaan Ditarget Rampung Oktober 2026, Ini Isu Krusialnya

Pemerintah dan DPR membidik pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026. Di tengah percepatan, ada isu krusial yang jadi sorotan. Simak.

Arthur Gideon
Oleh Arthur Gideon - Reporter
RUU Ketenagakerjaan Ditarget Rampung Oktober 2026, Ini Isu Krusialnya
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan kunjungan kerja ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (23/6/2026). (Dok Kemnaker)

Pemerintah bersama DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan pada Oktober 2026. Percepatan regulasi dinilai penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kesejahteraan pekerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) 2026, dikutip Kamis (24/9/2026). Ia menyebut pembahasan RUU berjalan intensif bersama DPR RI, disertai sinergi lintas sektor dengan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian. Ia menambahkan penyelarasan regulasi sejalan dengan jargon Kementerian Ketenagakerjaan, "Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya".

"Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja," tegas Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.

Memperkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Salah satu isu yang terus menjadi sorotan dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah regulasi alih daya atau outsourcing. Pemerintah membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk menghimpun masukan dalam penyelesaian sejumlah persoalan krusial.

Selain mengawal pembahasan RUU, pemerintah berkomitmen memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional. Saat ini terdapat sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi.

Agenda lain yang sedang dijajaki adalah usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi buruh.

Afriansyah menyebut, pendekatan dialogis tersebut tidak terlepas dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok pekerja.

"Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran Presiden pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu, serta pelibatan sejumlah tokoh gerakan buruh di posisi strategis kabinet, lingkaran istana, hingga jajaran Komisaris BUMN," ujarnya.

Menurut dia, keterlibatan perwakilan buruh di pemerintahan diharapkan memperkuat komunikasi dan penyaluran aspirasi pekerja, baik secara langsung maupun melalui forum mediasi bipartit dan tripartit. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa di jalanan.

Rekomendasi