Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menyimpulkan hasil pemeriksaan sementara terkait kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kombes Franky H Parapat saat menjabat sebagai Direktur Narkoba Polda Bali. Franky terbukti melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba."Dia melakukan pelanggaran, terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Saat ini masih terus diperiksa Propam," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (27/9).Selain menyimpulkan adanya pemerasan, Polri juga sudah mencopot jabatan Franky selaku Dir Narkoba Polda Bali. Saat ini, posisi Dir Narkoba Polda Bali telah diisi oleh Kombes Muhammad Arief Ramdhani yang sebelumnya menjabat sebagai Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim.Meski terbukti melakukan pemerasan, Polri belum memecat Franky. Polri hanya memutasi Franky sebagai analis Kebijakan Madya Bidang Iknas Bareskrim."Karena terbukti itu makanya diberhentikan dari jabatannya. Belum sampai dipecat sebagai anggota Polri aktif," pungkas Boy.Sebelumnya, Divisi Propam Polri melakukan penangkapan terhadap bekas Dir Narkoba Polda Bali Kombes Pol Franky H Parapat. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba.Informasi dihimpun, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan yang diterima oleh pihak Divisi Propam Polri. Dalam laporan, Franky diduga terlibat sejumlah kasus di antaranya, pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang Rp 50 juta.Selain itu, Franky juga diduga telah melakukan pemerasan terhadap pelaku 7 kasus narkoba di bawah 0.5 gram rata-rata dimintai Rp 100 juta dan 1 kasus tersangka WNA Belanda diminta satu unit mobil Fortuner tahun 2016.
Polri akui belum pecat Franky, hanya dimutasi Mabes
Polri akui belum pecat Franky, hanya dimutasi Mabes. Divisi Propam telah menyimpulkan hasil pemeriksaan sementara terkait kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kombes Franky H Parapat saat menjabat sebagai Direktur Narkoba Polda Bali. Franky terbukti melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba.
Rekomendasi